Sistem perpajakan Indonesia
menganut system self assessment system sejak berlakunya Undang-Undang No. 6,7,
dan 8 Tahun 1983, dalam Undang-Undang tersebut berlaku asas perpajakan
Indonesia sebagai berikut[1]:
1. Asas kegotongroyongan nasional terhadap
kewajiban kenegaraan, termasuk membayar pajak;
2. Asas keadilan, dalam pemungutan pajak
kewenangan yang dominant tidak lagi diberikan kepada aparat pajak untuk
menentukan jumlah pajak yang harus dibayar;
3. Asas kepastian hokum, wajib pajak
diberikan ketentuan yang sederhana dan mudah dimengerti serta pelaksanaan
Administrasi pemungutan pajaknya tidak birokratis
4. Asas kepercayaan penuh, masyarakat diberikan
kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk keaktifan
pelaksanaan Administrasi perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar