Sabtu, 12 September 2015

Asas-Asas Pajak (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi)

 Sistem perpajakan Indonesia menganut system self assessment system sejak berlakunya Undang-Undang No. 6,7, dan 8 Tahun 1983, dalam Undang-Undang tersebut berlaku asas perpajakan Indonesia sebagai berikut[1]:
1.      Asas kegotongroyongan nasional terhadap kewajiban kenegaraan, termasuk membayar pajak;
2.      Asas keadilan, dalam pemungutan pajak kewenangan yang dominant tidak lagi diberikan kepada aparat pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar;
3.      Asas kepastian hokum, wajib pajak diberikan ketentuan yang sederhana dan mudah dimengerti serta pelaksanaan Administrasi pemungutan pajaknya tidak birokratis
4. Asas kepercayaan penuh, masyarakat diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk keaktifan pelaksanaan Administrasi perpajakan


Tidak ada komentar: