Jumlah Uang Beredar (JUB) merupakan salah satu masalah bagi
bank sehingga pemerintah melalui Bank Indonesia perlu mengaturnya dengan tujuan
berikut:
1.
Nilai tukar rupiah relatif stabil
2.
Tingkat inflasi relatif rendah
3.
Sirkulasi pembayaran dalam semua transaksi
berjalan lancar
4.
Pembangunan berjalan lancar dan tidak mandeg
5.
Masyarakat dalam kehidupan ekonomi tidak resah
6.
Masyarakat internasional mempercayai rupiah
7.
Masyarakat mempercayai dan bersedia memiliki kekayaan
dengan rupiah
8.
Pemberian kredit perbankan sesuai dengan
peraturan yang ada
Dalam mengatur JUB maka dapat dianalisis
berdasarkan
(a)
Hukum Permintaan dan penawaran
(b)
Rumus MV = PT
(c)
Teori Liqudity preference
(Hasibuan, 2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar