Sabtu, 19 September 2015
Pengertian Organisasi Pengelola Zakat (Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Hukum, Hukum Islam, Judul Hukum, Judul Hukum Islam)
Organisasi
Pengelola Zakat merupakan sebuah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan
dana zakat, infaq, dan shadaqah. Definisi menurut UUNomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan,pengorganisasian, pelaksanaan,
dan pengawasan terhadap pengumpulan,pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar