Tanggung Jawab Apotaker adalah kewajiban untuk
memikul akibat dari perbuatanya atau menanggung segala seswatu untuk
dipersalahkan atau diperkatakan. Orang
yang dipandang banyak mengetahui obat adalah Apotaker. Hal ini disebabkan :
1. Apotaker
memiliki tanggung jawan atas obat ang tertulis
didalam resep. Apotaker merupakan konsultan obat bagi dokter maupun
pasien yang yang
memerlukan nya. Apotaker hatus mampu menjelaskan entang obat berguna bagi
pasien karena dia mengetahui tentang :
a. caramenggunakan dan meminum obat
b. efek samping yang timbul jika obat dipakai
c. stabilitas obat dalam berbagai kondisi
d. toksisitas
dan dosis obat yang digunakan
e. rute penggunaan obat
f. aksistensinya sebagai seseorang
yang ahli dalam obat
2. Apotaker memiliki tanggung jawab yang penting
terhadap penjualan obat bebas pada pasien.
Tenaga kesehatan terdiri antara lain tenaga medis,
tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan dan sebagainya. Tenaga kefarmasian
menurut peraturan pemerintah No. 51 tahun 2009 terdiri dari Apoteker dan tenaga
teknis kefarmasian.
Apoteker sebagai pelaku utama pelayanan kefarmasian
yang bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi
wewenang sesuai dengan kompetensi
pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibannya.
Apoteker
sebagai pendukung upaya kesehatan dalam
menjalankan tugasnya harus diarahkan dan dibina sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan
komptensi dan kemampuannya, sehingga
selalu tanggap terhadap permasalahan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kegiatannya agar tenaga kesehatan
tersebut dapat melaksanakan tugasnya
sesuai dengan kebijaksanaan peraturan perundang-undangan dan sistem yang
telah di tetapkan.
Apoteker
adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah
mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 butir 5
Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga
Kefarmasian.
Apoteker tidak hanya bertanggung jawab atas obat sebagai produk, dengan
segala implikasinya, melainkan bertanggung jawab terhadap efek terapetik dan
keamanan suatu obat agar mencapai efek yang optimal. Memberikan pelayanan
kefarmasian secara paripurna dengan memperhatikan faktor keamanan pasien,
antara lain dalam proses pengelolaan sediaan farmasi, melakukan monitoring dan
mengevaluasi keberhasilan terapi, memberikan pendidikan dan konseling serta
bekerja sama erat dengan pasien dan tenaga kesehatan lain merupakan suatu upaya
yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Pekerjaan kefarmasian dilakukan berdasarkan pada
nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan,dan perlindungan serta
keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan sediaan farmasi yang
memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kefarmasian.
Tugas dan tanggung jawab apoteker adalah memeberikan
perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau mendapatkan
sediaan farmasi ndann jasa kefarmasian, Mempertahankan dan meningkatkan mutu
penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan
perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan
tenaga kefarmasian.
Sebuah apotik dipimpin oleh seorang Apoteker,
Apoteker bekerja meracik obat, apoteker dibantu oleh Asisten Apoteker.
Pekerjaan Asisten Apoteker adalah tanggungjawab apoteker. Pada Pasal 1367 KUH
Perdata disebutkan " majikan- majikan dan mereka yang mengangkat
orang-orang lain untuk mewakili urusan- urusan mereka, adalah bertanggung jawab
tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayanan-pelayanan atau bawahan-bawahan
mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakai".
Apabila salah atau lalai dalam memberikan obat itu adalah tanggung jawab
Apoteker. Pada skripsi ini penulis membahas tentang 1) Tanggung jawab Apoteker
jika terjadi kesalahan dalam pelayanan obat di apotik, 2) upaya hukum yang
dapat dilakukan bagi konsumen pemakai obat terhadap kerugian yang ditimbulkan
oleh kesalahan Apoteker. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode
penelitian hukum sosiologis yaitu suatu penelitian yang menitikberatkan pada
penelitian di lapangan untuk memperoleh data primer dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait kemudian mengghubungkannya dengan peraturan
perundang-undangan yang terkait.
Secara umum
prinsip tanggung jawab pelaku usaha dalam hal ini apoteker dibedakan sebagai
berikut :
a.
Prinsip
tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan, dalam hal inidapat dimintrakan
pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukan.
Yang dimaksudkesalahan adalah unsur yang bertentangan dengan hukum, tidak hanya
bertentangan dengan undang undang tetapi juga dengan kepatutan dan kesusilaan
dalam masyarakat.
b.
Prinsip
praduga untuk selalu bertanggung jawab, bertanggung jawab sampai dia dapat
membuktikan bahwa dia tidak bersalah
c.
Prinsip
praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, dapat diiterapkan secara mutlak
dimana tetap dapat dimintakan pertanggung jawabannya sepanjang bukti kesalahan
ada pihak pengangkut atau pelaku usaha dapat ditujukan.
d.
Prinsip
tanggung jawab mutlak, maksudnyaadalah prinsip yang menetapokan kesalahan tidak
sebagai faktor yang menentukan. Namun ada pengecualian yang memungkinkan untuk
dibebaskan dari tanggung jawab
Prinsip tanggung jawab dengan
pembatasan, dalam prinsip ini tanggung jawab pelaku usaha biasanya akan
dicantumkan sebagai klausula eksonerasi dalam perjanjian standar yang akan
dibuatnya. Prinsip ini sangtat merugikan konsumen bila ditetapkan secara
sepihak oleh pelaku usaha. Didalam undang-undang konsumen dinyatakan bahwa
pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menentukan kalausula yang merugikan
konsumen, termasuk membatasi maksimal tanggung jawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar