Sabtu, 19 September 2015

Tanggung Jawab Apotaker (Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Farmasi, Judul Farmasi, Hukum, Judul Hukum)

Tanggung Jawab Apotaker adalah kewajiban untuk memikul akibat dari perbuatanya atau menanggung segala seswatu untuk dipersalahkan  atau diperkatakan.  Orang  yang dipandang banyak mengetahui obat adalah Apotaker. Hal ini disebabkan :
1. Apotaker memiliki tanggung jawan atas obat ang tertulis  didalam resep. Apotaker merupakan konsultan obat bagi dokter maupun pasien yang yang memerlukan nya. Apotaker hatus mampu menjelaskan entang obat berguna bagi pasien  karena dia mengetahui tentang :
                        a.  caramenggunakan dan meminum obat
                        b.  efek samping yang timbul jika obat dipakai
                        c.  stabilitas obat dalam berbagai kondisi
d.  toksisitas dan dosis obat yang digunakan
                        e.  rute penggunaan obat
                         f. aksistensinya sebagai seseorang yang ahli dalam obat
2. Apotaker memiliki tanggung jawab yang penting terhadap penjualan obat bebas pada pasien.
Tenaga kesehatan terdiri antara lain tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan dan sebagainya. Tenaga kefarmasian menurut peraturan pemerintah No. 51 tahun 2009 terdiri dari Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Apoteker sebagai pelaku utama pelayanan kefarmasian yang bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan  kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibannya.
 Apoteker sebagai pendukung upaya kesehatan dalam  menjalankan tugasnya harus diarahkan dan dibina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan komptensi dan kemampuannya, sehingga selalu tanggap terhadap permasalahan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kegiatannya agar tenaga kesehatan tersebut dapat melaksanakan tugasnya  sesuai dengan kebijaksanaan peraturan perundang-undangan dan sistem yang telah di tetapkan.
Apoteker  adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 butir 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Apoteker tidak hanya bertanggung jawab atas obat sebagai produk, dengan segala implikasinya, melainkan bertanggung jawab terhadap efek terapetik dan keamanan suatu obat agar mencapai efek yang optimal. Memberikan pelayanan kefarmasian secara paripurna dengan memperhatikan faktor keamanan pasien, antara lain dalam proses pengelolaan sediaan farmasi, melakukan monitoring dan mengevaluasi keberhasilan terapi, memberikan pendidikan dan konseling serta bekerja sama erat dengan pasien dan tenaga kesehatan lain merupakan suatu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Pekerjaan kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan,dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan sediaan farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kefarmasian.
Tugas dan tanggung jawab apoteker adalah memeberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau mendapatkan sediaan farmasi ndann jasa kefarmasian, Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan  kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga kefarmasian.
Sebuah apotik dipimpin oleh seorang Apoteker, Apoteker bekerja meracik obat, apoteker dibantu oleh Asisten Apoteker. Pekerjaan Asisten Apoteker adalah tanggungjawab apoteker. Pada Pasal 1367 KUH Perdata disebutkan " majikan- majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan- urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayanan-pelayanan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakai". Apabila salah atau lalai dalam memberikan obat itu adalah tanggung jawab Apoteker. Pada skripsi ini penulis membahas tentang 1) Tanggung jawab Apoteker jika terjadi kesalahan dalam pelayanan obat di apotik, 2) upaya hukum yang dapat dilakukan bagi konsumen pemakai obat terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan Apoteker. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis yaitu suatu penelitian yang menitikberatkan pada penelitian di lapangan untuk memperoleh data primer dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait kemudian mengghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Secara umum prinsip tanggung jawab pelaku usaha dalam hal ini apoteker dibedakan sebagai berikut :
a.         Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan, dalam hal inidapat dimintrakan pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukan. Yang dimaksudkesalahan adalah unsur yang bertentangan dengan hukum, tidak hanya bertentangan dengan undang undang tetapi juga dengan kepatutan dan kesusilaan dalam masyarakat.
b.        Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, bertanggung jawab sampai dia dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah
c.         Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, dapat diiterapkan secara mutlak dimana tetap dapat dimintakan pertanggung jawabannya sepanjang bukti kesalahan ada pihak pengangkut atau pelaku usaha dapat ditujukan.
d.        Prinsip tanggung jawab mutlak, maksudnyaadalah prinsip yang menetapokan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan. Namun ada pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab
Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan, dalam prinsip ini tanggung jawab pelaku usaha biasanya akan dicantumkan sebagai klausula eksonerasi dalam perjanjian standar yang akan dibuatnya. Prinsip ini sangtat merugikan konsumen bila ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha. Didalam undang-undang konsumen dinyatakan bahwa pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menentukan kalausula yang merugikan konsumen, termasuk membatasi maksimal tanggung jawab

Tidak ada komentar: