Sabtu, 12 September 2015

Subyek Pajak Penghasilan (PPh) menurut Pasal 21 (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi)

Penerima penghasilan atau Subyek Pajak yang dipotong pajak penghasilan pasal 21 adalah [1]:
1.      Pegawai adalah setiap orang pribadi, yang melakukan pekerjaan berdasarkan suatu perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; pegawai tetap yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota pengawas yang secara teratur ikut serta melaksanakan kegiatan perusahaan; pegawai lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dan hanya menerima upah apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
2.      Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan dimasa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua selain yang dibayarkan oleh Taspen.
3.      Penerima honorarium adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
4.      Penerima upah adalah orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, dan upah satuan.
5.      Orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak.


[1] Waluyo Wirawan, Perpajakan Indonesia, Salemba empat, Jakarta, 2001, hlm. 132.

Tidak ada komentar: