Penerima
penghasilan atau Subyek Pajak yang dipotong pajak penghasilan pasal 21 adalah [1]:
1. Pegawai adalah setiap orang pribadi, yang
melakukan pekerjaan berdasarkan suatu perjanjian atau kesepakatan kerja baik
tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan
negeri atau badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; pegawai
tetap yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau
memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan
komisaris dan anggota pengawas yang secara teratur ikut serta melaksanakan
kegiatan perusahaan; pegawai lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada
pemberi kerja dan hanya menerima upah apabila orang pribadi yang bersangkutan
bekerja.
2. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau
ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang
dilakukan dimasa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima
pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua selain yang dibayarkan oleh
Taspen.
3. Penerima honorarium adalah orang pribadi
yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau
kegiatan yang dilakukannya.
4. Penerima upah adalah orang pribadi yang
menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, dan upah satuan.
5. Orang pribadi lainnya yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari
Pemotong Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar