Penghasilan–penghasilan
berikut ini menurut Undang–Undang pajak tidak termasuk objek pajak yang
dipotong oleh pemotong pajak. Penghasilan– penghasilan tersebut adalah[1]
:
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa.
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan
kenikmatan lainnya yang diberikan oleh wajib pajak.
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada Dana
Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keua ngan dan serta Iuran
Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara JAMSOSTEK
yang dibayar oleh pemberi kerja.
4. Penerimaan dalam bentuk natura dan
kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh Pemerintah.
5. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung
oleh pemberi kerja.
Dari beberapa
Objek Penghasilan diatas, ada beberapa Objek Pajak yang pengenaan pajaknya
bersifat final. Pengenaan pajak bersifat final artinya potongan pajak tersebut
tidak boleh diperhitungkan lagi pada pajak terutang yang tercantum pada Surat
Pemberitahuan pada akhir tahun pajak. Penghasilan yang dipotong pajak
penghasilan pasal 21 bersifat final meliputi: (1) Uang tebusan pensiun yang
dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan dan tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus
oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja; (2) uang pesangon; (3)
hadiah atau penghargaan perlombaan; (4) honorarium atau komisi yang dibayarkan
kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar