Sabtu, 12 September 2015

Objek Pajak PPh Yang Dikecualikan (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, )

Penghasilan–penghasilan berikut ini menurut Undang–Undang pajak tidak termasuk objek pajak yang dipotong oleh pemotong pajak. Penghasilan– penghasilan tersebut adalah[1] :
1.       Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa.
2.       Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan oleh wajib pajak.
3.       Iuran pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keua ngan dan serta Iuran Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara JAMSOSTEK yang dibayar oleh pemberi kerja.
4.       Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh Pemerintah.
5.       Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Dari beberapa Objek Penghasilan diatas, ada beberapa Objek Pajak yang pengenaan pajaknya bersifat final. Pengenaan pajak bersifat final artinya potongan pajak tersebut tidak boleh diperhitungkan lagi pada pajak terutang yang tercantum pada Surat Pemberitahuan pada akhir tahun pajak. Penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 21 bersifat final meliputi: (1) Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja; (2) uang pesangon; (3) hadiah atau penghargaan perlombaan; (4) honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.



Tidak ada komentar: