Sabtu, 19 September 2015

Pengertian Apoteker (Farmasi, Judul Farmasi, Judul Hukum, Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)

Dalam sebuah apotek terdapat minimal satu apoteker yang bertugas mengelola apotek. Apoteker adalah seseorang yang ahli dalam bidang farmasi (Syamsuni, 2006 : 2). Berdasarkan PP nomor 51 tahun 2009, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Dalam melaksanakan tugasnya, apoteker dibantu oleh tenaga kefarmasian yang lain. Tenaga kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi atau asisten apoteker.
Seorang apoteker memperoleh gelarnya setelah dia menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Setelah menyelesaikan pendidikan apoteker tersebut, pimpinan perguruan tinggi wajib menyampaikan laporan tertulis kepada menteri kesehatan mengenai daftar apoteker yang telah lulus dalam menyelesaikan pendidikannya. Pelaporan ini hendaknya dilakukan maksimal satu bulan setelah apoteker menerima ijazah asli. Tujuan dari laporan ini adalah untuk mengetahui jumlah apoteker yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan dalam kurun waktu tertentu. Dengan diketahui jumlah apoteker tersebut diharapkan program pemerataan tenaga kesehatan, khususnya apoteker dapat direncanakan dengan baik (Rizema, 2012 : 50).
Menurut Anief (2008 : 1), nama apoteker merupakan nama peninggalan Belanda yang berarti orang yang bertanggung jawab dan memimpin apotek. Sedangkan farmasi adalah suatu profesi kesehatan yang berhubungan dengan pembuatan dengan pembuatan dan distribusi dari produk yang berkhasiat. Farmasi meliputi seni dan ilmu pembuatan dari sumber alam atau sintetik menjadi material atau produk yang cocok dan enak dipakai untuk mencegah, mendiagnosa atau mengobati penyakit. Farmasi juga meliputi profesi yang sah dan fungsi ekonomi dari distribusi produk yang berkhasiat obat yang baik dan aman.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 992/Menkes/Per X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek pada Pasal 1 huruf d-g membagi apoteker kedalam empat bagian yaitu :
1.        Apoteker Pengelola Apoteker (APA)
Apoteker yang telah diberi surat izin Apotik (SIA) yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri kesehatan kepada apoteker  atau apoteker berkerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotik di suatu tempat tertentu.
Apoteker pengelola apotik merupakan pimpinan di apotik dalam menjalankan tugasnya, dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Per X/ 1993 dinyatakan “apabila apoteker pengelola apotik berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka apotik, apoteker pengelola apotik dapat menunjuk apoteker pendamping. Sedangkan apabila apoteker pengelola apotik dan apoteker pendamping karena hal-hal tertentu berhalangan melakukan tugasnya, apoteker pengelola apotik dapat menunjuk apoteker pengganti.
2.        Apoteker Pengganti
Apoteker yang menggantikan apoteker pengelola apotik selama apoteker pengelola apoteker tersebut tidak berada ditempat (apotik) selama lebih dari tiga bulan secara terus menerus dan telah memiliki surat izin kerja dan tidak bertindak sebagai pengelola apotik tempat lain.
3.        Apoteker Pendamping
Apoteker yang bekerja di apotik disamping apoteker pengelola apotik menggantikannya pada hari-hari tertentu pada hari buka apotik.
Tugas dan tanggung jawab apoteker pendamping atau apoteker pengganti selama ia berperan menggantikan peranan apoteker pengelola apotik sama dengan apoteker pengelola apotik, begitu juga dengan persyaratan sama dengan persyaratan apoteker pengelola apotik, sebagaimana yang terdapat Pada Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/1993. Bila apoteker apotik berhalangan melakukan tugasnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus maka izin apotiknya dicabut.
4.        Asisten Apoteker
Mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker. Asisten apoteker dalam menjalankan tugasnya berada di bawah pengawasan apoteker pengelola apotik.

Tidak ada komentar: