Sabtu, 19 September 2015

Pengertian Zakat (Hukum, Judul Hukum, Hukum Islam, Judul Hukum Islam, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)

Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dan zaka yang berarti berkah, tumbuh bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik. [1]
Menurut lisan Al-Arab arti sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah,dan terpuji, semuanya digunakan di dalam Qur’an dan hadist. Menurut Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertumbuh dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya bertambah.Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka disini berarti bersih.Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yangmemiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat ”hakim-zaka-saksi”berarti hakim menyatakan jumlah saksi-saksi diperbanyak.Zakat dari segi istilah fikih berarti ”sejumlah harta tertentu yangdiwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disampingberarti ”mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.”43 Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu ”menambah banyak”. [2]




Tidak ada komentar: