Sabtu, 19 September 2015

Bentuk Wanprestasi (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Wanprestasi)

Mengenai bentuk-bentuk wanprestasi ada beberapa sarjana yang mengemukakan, namun demikian dari beberapa pendapat tersebut pada dasarnya mengemukakan ada 4 bentuk yaitu[1]:
a. Tidak melakukan apa yang menjadi kesanggupannya;
b. Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
c. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.




Tidak ada komentar: