Sabtu, 12 September 2015

Asas Bertransaksi (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI,)

Hukum perdata (private law) merupakan kategori hukum yang mengatur hubungan hukum (transaksi) antara individu dengan individu, atau antara individu dengan badan hukum, atau antara badan hukumdengan badan hukum (masing-masing bertindak sebagai subjek hukum). Karakteristik penting dari hukum perdata ialah ia lahir berdasarkan kesepakatan para pihak (banyak terjadi dalam praktek kehidupan sehari-hari). Hubungan hukum diartikan sebagai kemunculan hak dan kewajiban dari suatu perbuatan hukum. Sedangkan perbuatan hukum perdata, antara lain terdiri atas: jual-beli, sewa-menyewa, sewa beli, pinjam-meminjam, simpan-pinjam, tukar-menukar, hibah wasiat, pewarisan, dan sebagainya. Dalambisnis perbankan, nasabah penyimpan dana disebut sebagai kreditur bagi bank, sedangkan bank penyim-pan dana bisa disebut sebagai debitur bagi nasabah. Ada beberapa asas hukum perdata yang perlu diperhatikan dalam mengkaji transaksi pengambilan uang melalui m-banking. Pertama, asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPdt). Asas ini berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat-nya.”
Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun, bebas menentukan substansi perjanjian, bebas menentukan pelaksanaan, dan bentuk perjanjian (tertulis atau tidak tertulis). Kedua, asas Pacta Sunt Servanda (asas kepastian hukum). Asas ini menggariskan bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Pihak ketiga tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Dalam perkembangannya, asas Pacta Sunt Servanda diberi arti pactum, yang berarti kata sepakat tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya

Tidak ada komentar: