Hukum
perdata (private law) merupakan kategori hukum yang mengatur hubungan hukum
(transaksi) antara individu dengan individu, atau antara individu dengan badan
hukum, atau antara badan hukumdengan badan hukum (masing-masing bertindak
sebagai subjek hukum). Karakteristik penting dari hukum perdata ialah ia lahir
berdasarkan kesepakatan para pihak (banyak terjadi dalam praktek kehidupan
sehari-hari). Hubungan hukum diartikan sebagai kemunculan hak dan kewajiban
dari suatu perbuatan hukum. Sedangkan perbuatan hukum perdata, antara lain
terdiri atas: jual-beli, sewa-menyewa, sewa beli, pinjam-meminjam,
simpan-pinjam, tukar-menukar, hibah wasiat, pewarisan, dan sebagainya.
Dalambisnis perbankan, nasabah penyimpan dana disebut sebagai kreditur bagi
bank, sedangkan bank penyim-pan dana bisa disebut sebagai debitur bagi nasabah.
Ada beberapa asas hukum perdata yang perlu diperhatikan dalam mengkaji
transaksi pengambilan uang melalui m-banking. Pertama, asas kebebasan
berkontrak (Pasal 1338 KUHPdt). Asas ini berbunyi: “Semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat-nya.”
Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak
untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun, bebas menentukan substansi
perjanjian, bebas menentukan pelaksanaan, dan bentuk perjanjian (tertulis atau
tidak tertulis). Kedua, asas Pacta Sunt Servanda (asas kepastian hukum). Asas
ini menggariskan bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi
kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
Pihak ketiga tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang
dibuat oleh para pihak. Dalam perkembangannya, asas Pacta Sunt Servanda diberi
arti pactum, yang berarti kata sepakat tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan
tindakan formalitas lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar