Menurut Notoatmodjo
(1997), pendidikan kesehatan merupakan alat untuk perubahan perilaku dan
kombinasi dari pengalaman belajar seseorang untuk memberikan fasilitas atau sarana
menuju perilaku sehat. Dengan demikian dapat disimpulkan pendidikan kesehatan
adalah suatu kegiatan untuk mengubah pengetahuan, sikap dan perilaku atau
masyarakat agar mampu mengambil keputusan yang berhubungan dengan kesehatan
dirinya sebagai tanggung jawab pribadi dalam rangka mencapai tingkat kesehatan
yang baik.
Pendidikan kesehatan
adalah bagian dari seluruh upaya kesehatan yang menitikberatkan pada upaya
untuk meningkatkan perilaku sehat. Pendidikan kesehatan mendorong perilaku yang
menunjang kesehatan, mencegah penyakit, mengobati penyakit dan membantu
pemulihan. Pendidikan kesehatan dapat dilakukan dengan metode diskusi kelompok,
pemecahan masalah adalah suatu kegiatan tukar pikiran, pendapat atau pengalaman
dua orang atau lebih untuk memecahkan peserta diskusi akan terlibat secara
aktif dalam memecahkan masalah sehingga peserta akan lebih memperoleh
pengetahuan sebagai dasar perilaku yang lebih baik dan mendalam akibat
peningkatan pengetahuan sebagai dasar perubahan perilaku.
Secara spesifik pendidikan
kesehatan gigi dan mulut adalah upaya yang dilakukan untuk merubah perilaku
seseorang, sekolompok barang atau masyarakat sedemikian rupa, sehingga
mempunyai kemampuan dan kebiasaan berperilaku hidup sehat dibidang kesehatan
terutama kesehatan gigi dan mulut (Direktorat Kesehatan Gigi, 1995).
Sebagai pendidik,
perawat memberi penjelasan kepada klien mengenai konsep dan fakta tentang
kesehatan, mendemonstrasikan prosedur seperti rawatan mandiri klien agar yang
diajarkan perawat dapat sepenuhnya dimengerti oleh klien dan mengevaluasi
kemajuan dalam proses pengajaran (Potter dan Perry, 1997).
Pendidikan yang
diberikan perawat kepada klien menjadi sangat penting untuk tugas perawat di
semua tempat pemberian pelayanan kesehatan. Klien mempunyai kesempatan yang
sama untuk mendapatkan pendidikan kesehatan sehingga mereka bisa dengan tepat
mengambil keputusan mengenai kesehatannya dan gaya hidupnya. Menurut American
nurses assosiation (1991) dalam Potter dan Perry (1997) tujuan dari pendidikan
kesehatan kepada klien adalah sebagai berikut:
a.
Mempertahankan dan
meningkatakan kesehatan serta pencegahan penyakit.
b.
Pemulihan kesehatan.
c.
Pengambilan koping.
Dengan dilakukannya
pendidikan kesehatan gigi dan mulut diharapkan dapat terjadi peningkatan
perubahan berperilaku sehat menolong individu agar mampu secara mandiri atau
kelompok mengadakan kegiatan untuk mencapai tujuan hidup sehat. Mendorong
perkembangan dan penggunaan secara tepat sarana pelayanan kesehatan yang ada.
Agar masyarakat memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar pada kesehatan
dirinya serta melakukan langkah-langkah positif da1am mencegah terjadinya
penyakit, mencegah berkembangnya sakit menjadi lebih parah dan mempelajari apa
yang dapat dilakukan sendiri tanpa meminta pertolongan kepada sistem pelayanan
kesehatan yang formal (Depkes RI, 1996).
Menurut Redman (1993
dalam Potter dan Perry, 1997) mendidik adalah proses interaktif untuk meningkatkan
kinginan belajar. Mendidik merupakan suatu kegiatan yang yang dengan sadar dan
sengaja dilakukan untuk membantu individu memperoleh pengetahuan baru dan
bentuk keterampilan yang baru pula. Kegiatan mendidik akan sangat efektif
ketika apa yang baru diajarkan sesuai dengan kebutuhan belajar klien. Pendidik
dapat mengetahui kebutuhan belajar klien dengan menanyakan apa yang menjadi
ketertarikan klien. Komunikasi interpesonal sangat penting untuk mendukung
kelancaran belajar klien.
Untuk menjadi pendidik
yang efektif, perawat harus melakukan pengkajian agar dapat mengetahui sejauh
mana ketertarikan klien sehingga dapat diketahui pula kapan waktu yang tepat
untuk melakukan pedidikan kesehatan dan dalam kondisi yang bagaimana klien siap
menjalankan pendidikan. Menurut Kruger (1991 dalam Potter dan Perry) ada tiga
faktor yang menentukan tanggung jawab perawat dalam melakukan pendidikan kepada
klien:
a.
Menyiapkan materi.
b.
Menyiapkan klien untuk
keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan.
c.
Mendokumentasikan
aktifitas pendidikan kesehatan pada klien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar