Sabtu, 19 September 2015

Eksisitensi dan Pendekatan Makna Demokrasi (Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Judul Hukum, Hukum, Tata Negara, Judul Tata Negara, Ilmu Politik, Judul Ilmu Politik)

Socrates seorang filosof yang hidup antara tahun 469-399 SM menyatakan bahwa negara bukanlah organisasi yang dibentuk oleh manusia untuk kepentingan diri sendiri, tetapi engar itu merupakan susunan yang obyektif yang berdasarkan sifat hakikat manusiayang obyektif termuat keadilan bagi umum. Ia selalu menolak dan menentang keras apa yang bertentangan dengan ajarannya yaitu mentaati Undang-Undang. Ajaran tentang tugas negara yang harus menciptakan dan melaksanakan hukum yang dilakukan oleh para pemimpin atau penguasa yang dipilih secara seksama oleh rakyat, disinilah merupakan inti dari pemikiran demokrasi dari Socrates (dalam Nuktoh Arfawie, 2005; 63-64). Sedangkan menurut Samuel P Hungtinton dalam Eggi Sudjana (1998; 45) perkembangan dari demokrasi menjadi satu-satunya kekuasaan politik yang sah dan semua warga negara bangsa-bangsa di dunia ini diharapkan untuk tidak ketinggalan dalam gelombang demokrasi ini.
Dalam upaya untuk memahami makna demokrasi yang sesungguhnya sekaligus menjawab pertanyaan mengapa demokrasi itu harus ada, terdapat lima jalur pendekatan yang bisa digunakan (Nuktoh Arfawie, 2005; 65-67):


a.       Natural Approach
Demokrasi adalah bagian dari persoalan manusia, karena itu pendekatan alamiah menjadikan manusia sebagai faktor rujukannya yakni manusia secara alamiah. Manusia satu dengan yang lainnya memiliki kesamaan baik proses kejadiannya, maupun bentuknya dan sifat fitrahnya. Karena itu pada dasarnya manusia mempunyai status, derajat, dan keudukan yang sama, oleh sebab itu semua manusia haruslah mendapatkan perlakuan yang sama. Hal ini mendorong tumbuhnya kesadaran demokrasi yang menghendaki adanya asa persamaan diantara sesama manusia.
b.       Psychological Approach
Manusia pada hakikatnya adalah makluk yang mepunyai berbagai potensi antara lain emosi atau perasaan. Perasaan adalah aspek fundamental bagia manusia, karena kehendak dan pemikirannya bersumber daripadanya. Dari situ muncul gagasan mengenai demokrasi, dimana setiap manusia harus saling menghormati dan menghargai dan tentunya tak ada yang mau diperlekukan secara tidak manusiawi.
c.       Sociological Approach
Manusi tidak dapat hifdup sendiri, ia membutuhkan manusia yang lain kemudian melahirkan komunita manusia yang disebut masyarakat. Disitulah mereka bergaul, mengatur perlindungan hak-hak dasarnya, mempertahankan eksistensinya dan mengembangkan peradaban. Di dalam hubungan sosial itu setiap individu mengharapkan penghargaan dan perlakuan yang sama dan seimbang agar tercipta masyarakat yang adil dan sejahtera. Jadi manusia ditengah-tengah masyarakat menghendaki posisi dirinya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makluk yang sempurna yang berarti memberikan penghargaan yang sama terhadap setiap individu manusia. Hal-hal tersebut dijadikan dasar dan landasan tumbuhnya pemikiran mengenai demokrasi menurut pendekatan ini.
d.       Religious Approach
Menurut pendekatan ini setiap manusia ada umumnya beragama dan pada setiap agama terdapat ajaran yang bersifat universal seperti ajaran tentang kewajiban manusia satu menghargai dan menghormati manusia yang lain termasuk keyakinan terhadap Tuhan. Di dalam pemikiran tersebut terdapat nilai-nilai demokrasi yang merupakan keharusan menghargai manusia beserta potensi-potensinya.
e.       Historical Approach
Menurut sejarah demokrasi telah dikenal sejak jaman Yunani Kuno dan istilah demokrasi sendiri dikenal pada zaman Plato dan Aristoteles. Meski demikian dengan universalitas nilai-nilai kemnausiaan (sama derajat, rasa adil, rasa aman dan lain-lain) maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dmokrasi ada dan hadir di setiap individu manusia di mana-mana karena nilai demokrasi melekat dalam diri manusia itu sendiri.
Dari pendekatan-pendekatan diatas maka dapat disimpulkan bahwa demokrasi itu mengandung nilai-nilai persamaan, Hak Asasi Manusia serta harkat dan martabat kemanusiaan yang diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Tidak ada komentar: