Dalam
ilmu hukum, khususnya hukum pidana istilah yang digunakan atau yang dipakai
adalah sangat penting. Perbedaan sudut pandang atau pemahaman akan penggunaan
istilah sering menimbulkan pertentangan atau perbedaan pendapat. Mengingat akan
hal tersebut, penelitimerasa perlu untuk menguraikan istilah-istilah yang
digunakan sebagai suatu batasan atau definisi operasional yang dikemukakan oleh
ahli hukum terkenal atau badan-badan tertentu yang telah banyak dipakai dan
diikuti oleh sarjana-sarjana lain, baik yang berkecimpung di bidang hukum
maupun di luar bidang hukum.
Dan berbagai literatur yang ada, penelitidapat
menyimpulkan bahwa segi bahasa (etimologi) pencurian berasal dari kata curi
yang mendapat awalan pe, dan akhiran an. menyatakan bahwa arti kata curi adalah
sembunyi-sembunyi atau diam-diam atau tidak dengan jalan yang sah atau
melakukan pencurian secara sembunyi-sembunyi atau tidak dengan diketahui orang
lain perbuatan yang dilakukannya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar