Menurut Nuktoh
Arfawie (2005; 76) istilah konstitusi dalam bahasa Indonesia berpadanan kata
dengan kata Constitution dalam bahasa Inggris, Constitutie (bahasa Belanda),
Constitutionel (bahasa Perancis), Verfassung (bahasa Jerman), Constitutio
(bahasa Latin) dan fundamental law (Amerika Serikat). Kata konstitusi artinya
pemebentukan yang berasal dari kata constituer (bahasa Perancis) yang berarti
membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud ialaha pembentukan suatu
negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Adapun istilah-istilah
Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan terjemahan dari perkataan grondwet (bahasa
Belanda). Dalam kepustakaan selain grondwet digunakan pula istilah Constitutie.
Kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama.
Meskipun
dalam khasanah Hukum Tata Negara terdapat perbedaaan pengertian mengenai konstitusi
dan Undang-Undang Dasar namun dalam khasanah Hukum Tata Negara konstitusi
diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar (Sri Soemantri, 1974; 68). Dalam
penjelasan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar suatu
negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar
ialah hukum dasar yang tertulis sedangkan disamping Undang-Undang Dasar itu
berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak
tertulis (Miriam Budiharjo, 1996; 76)
Dari
pengertian diatas maka konstitusi dapat dirumuskan sebagai suatu kerangka
negara yang teroganisir dengan dan melalui hukum, dimana hukum berfungsi
sebagai:
a. Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga
permanen
b. Alat-alat kelengkapan
c. Pengaturan hak-hak tertentu yang
telah ditetapkan
Namun
oleh pernyataan Sri Soemantri (dalam Nuktoh 2005; 33) mengemukakan tiga macam
materi muatan yang bersifat pokok yang terdapat dalam konstitusi yaitu:
a. Jaminan terhadap hak aasi manusia
(dan kewajiban-kewajiban asasi manusia dan warga negara)
b. Susunan kewarganegaraan yang
sifatnya mendasar
c. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
yang juga bersifat mendasar.
Dari
sekian jenis kekuasaan yang ada dalam mayarakat suatu negara, maka kekuasaan
politik mempunai arti dan kedudukan strategis karena penting dan strategisnya
kekuasaan politik maka kekuasaan itu harus diintegrasikan dan integrasi
kekuasaan politik ini diwujudkan dalam bentuk negara. Oleh karena negara
sesuatu yang bersifat abstrak, maka dalam kenyataannya tindakan negara itu
dilakukan oleh sekelompok orang dari kekauatan politik tertentu yang terdapat
dalam masyarakat negara melalui cara-cara tertentu. Pada hakekatnya kelompok
atau kekuatan politik yang sedang memegang kekuasaan negara inilah yang membuat
keputusan-keputusan atas nama negara dan kemudian dilaksanakannya. Oleh karena
itu bukan tidak mungkin bahwa kekuatan politik ttertentu yang sedang memegan
kekuasaan dapat menyelahgunakan kekuasaan tersebut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa konstitusi tidak
hanya memuat aturan hukum melainkan juga memformulasikan prinsip-prinsip hukum,
haluan negara dan patokan kebijaksanaan yang semuanya mengikat penguasa dalam
satu negara sehingga dengan demikian penguasa dalam suatu negara tidak berada
di atas konstitusi tetapi sebaliknya berada di bawah konstitusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar