Subyek
pajak tidak semuanya sebagai Wajib Pajak PPh Pasal 21. Pengecualian Wajib Pajak
PPh Pasal 21 adalah[1] :
1. Pejabat Perwakilan diplomatik dan Konsulat
atau pejabat lain dari negara asing, orang– orang yang diperbantukan kepada
mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat
bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia.
2. Pejabat perwakilan organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor:611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No.314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni
1998, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar