Sabtu, 12 September 2015

Subyek Pajak PPH Pasal 21 Yang Dikecualikan (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi)

Subyek pajak tidak semuanya sebagai Wajib Pajak PPh Pasal 21. Pengecualian Wajib Pajak PPh Pasal 21 adalah[1] :
1.      Pejabat Perwakilan diplomatik dan Konsulat atau pejabat lain dari negara asing, orang– orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia.
2.      Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No.314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.


Tidak ada komentar: