Dalam hukum positif Indonesia, hak–hak konsumen
diakomodir dalam Pasal
4 UUPK, yaitu :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa.
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa
yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi
perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian, pada transaksi belanja
online melalui media facebook hak – hak
konsumen
sangat riskan sekali untuk dilanggar, dalam hal ini konsumen tidak mendapatkan hak – haknya secara
penuh dalam transaksi belanja online melalui media facebook. Hak – hak tersebut antara lain :
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa. Hal ini dikarenakan para konsumen
tidak langsung mengidentifikasi, melihat dan menyentuh barang yang akan dipesan lewat
internet, sebagaimana yang biasa
terjadi
dalam transaksi tata muka
di pasar. Selain itu hak untuk mendapatkan
keamanan dalam bertransaksi e-commrce sangatlah kurang,
tidak ada jaminan keamanan data,
2. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi suatu barang. Hal ini dikarenakan
pelaku usaha dan konsumen tidak bertemu
secara langsung dan komunikasi terjadi jika konsumen tersebut aktif bertanya kepada
pelaku usaha. Dalam hal ini informasi
mengenai
produk sangatlah kurang sekali karena dalam melakukan penawarannya merchant hanya
menampilkan deskripsi produk dan
gambar
produk pada websitenya saja. Ada barang yang diperjual belikan di internet membutuhkan
lebih dari sekedar deskripsi produk,
contohnya
parfum atau pakaian yang
harus dicoba terlebih dahulu sebelum
membelinya.
3. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan. Karena penjual dan
pembeli tidak bertemu secara langsung
maka komunikasi terjadi melalui e-mail ataupu telephon dan atau toko online yang tidak
mencantumkan alamat di dunia nyata
dengan
jelas sehingga sangat sulit konsumen dalam menyampaikan keluhan. Walaupun ada toko online
yang menyediakan cara berkomunikasi
dengannya untuk menanyakan hal–hal yang
dianggap
kurang jelas ataupun komplain terhadap produk yang dibelinya. Selain itu juga sangat
sulit untuk menuntut pelaku usaha di
dunia
maya.
4. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut. Seperti yang
terjadi pada responden yang tidak dikirim barang pesananya oleh pengelola belanja online melalui media facebook sangat
sulit Menurut
penulis, hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai identitas perusahaan milik
pelaku usaha dalam transaksi sangat
diperlukan,
seperti alamat jelas di dunia nyata dan nama pemilik toko online. Hal tersebut tersebut kurang dapat
direalisasikan dalam transaksi belanja online melalui media facebook, karena
pada website pelaku usaha sering kali
tidak dicantumkan alamat lengkap perusahaan di dunia
nyata, biasanya yang ditampilkan pada website hanya nomor telephone dan alamt e-mail. Hal ini menurut
penulis, sangat merugikan bagi konsumen jika
dalam
bertransaksi terjadi suatu permasalahan, seperti barang yang dikirim tidak sesuai dengan barang yang dipesan,
barang yang dipesan belum sampai di tangan
konsumen
tepat pada waktunya. Sehingga konsumen akan kesulitan jika akan komplain pada pelaku usaha. Selain
itu konsumen tidak mengetahui dengan jelas
dengan
siapa dia bertransaksi.
Hak lain yang sangat penting tetapi kurang dapat
direalisasikan dalam transaksi
belanja online melalui media facebook adalah hak akan jaminan kerahasiaan data
– data pribadi milik
konsumen oleh pelaku usaha, hak tersebut belum terakomodir di dalam UUPK. Jaminan akan kerahasiaan data
sangat penting untuk dijaga oleh pelaku
usaha
demi keaman dan kenyamanan konsumen dalam bertransaksi, karena jika pelaku usaha tersebut bertindak
curang, maka data pribadi tersebut dapat
diperjualbelikan kepada pihak lain untuk kepantingan promosi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar