Sabtu, 19 September 2015

Potensi Pelanggaran Hak Konsumen Toko Online Facebook (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)

Dalam hukum positif Indonesia, hak–hak konsumen diakomodir dalam Pasal 4 UUPK, yaitu :
1.         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.         Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.         Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.         Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian, pada transaksi belanja online melalui media facebook hak – hak konsumen sangat riskan sekali untuk dilanggar, dalam hal ini konsumen tidak mendapatkan hak – haknya secara penuh dalam transaksi belanja online melalui media facebook. Hak – hak tersebut antara lain :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hal ini dikarenakan para konsumen tidak langsung mengidentifikasi, melihat dan menyentuh barang yang akan dipesan lewat internet, sebagaimana yang biasa terjadi dalam transaksi tata muka di pasar. Selain itu hak untuk mendapatkan keamanan dalam bertransaksi e-commrce sangatlah kurang, tidak ada jaminan keamanan data,
2.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi suatu barang. Hal ini dikarenakan pelaku usaha dan konsumen tidak bertemu secara langsung dan komunikasi terjadi jika konsumen tersebut aktif bertanya kepada pelaku usaha. Dalam hal ini informasi mengenai produk sangatlah kurang sekali karena dalam melakukan penawarannya merchant hanya menampilkan deskripsi produk dan gambar produk pada websitenya saja. Ada barang yang diperjual belikan di internet membutuhkan lebih dari sekedar deskripsi produk, contohnya parfum atau pakaian yang harus dicoba terlebih dahulu sebelum membelinya.
3.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan. Karena penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung maka komunikasi terjadi melalui e-mail ataupu telephon dan atau toko online yang tidak mencantumkan alamat di dunia nyata dengan jelas sehingga sangat sulit konsumen dalam menyampaikan keluhan. Walaupun ada toko online yang menyediakan cara berkomunikasi dengannya untuk menanyakan hal–hal yang dianggap kurang jelas ataupun komplain terhadap produk yang dibelinya. Selain itu juga sangat sulit untuk menuntut pelaku usaha di dunia maya.
4.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Seperti yang terjadi pada responden yang tidak dikirim barang pesananya oleh pengelola belanja online melalui media facebook sangat sulit  Menurut penulis, hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai identitas perusahaan milik pelaku usaha dalam transaksi sangat diperlukan, seperti alamat jelas di dunia nyata dan nama pemilik toko online. Hal tersebut tersebut kurang dapat direalisasikan dalam transaksi belanja online melalui media facebook, karena pada website pelaku usaha sering kali tidak dicantumkan alamat lengkap perusahaan di dunia nyata, biasanya yang ditampilkan pada website hanya nomor telephone dan alamt e-mail. Hal ini menurut penulis, sangat merugikan bagi konsumen jika dalam bertransaksi terjadi suatu permasalahan, seperti barang yang dikirim tidak sesuai dengan barang yang dipesan, barang yang dipesan belum sampai di tangan konsumen tepat pada waktunya. Sehingga konsumen akan kesulitan jika akan komplain pada pelaku usaha. Selain itu konsumen tidak mengetahui dengan jelas dengan siapa dia bertransaksi.
Hak lain yang sangat penting tetapi kurang dapat direalisasikan dalam transaksi belanja online melalui media facebook adalah hak akan jaminan kerahasiaan data – data pribadi milik konsumen oleh pelaku usaha, hak tersebut belum terakomodir di dalam UUPK. Jaminan akan kerahasiaan data sangat penting untuk dijaga oleh pelaku usaha demi keaman dan kenyamanan konsumen dalam bertransaksi, karena jika pelaku usaha tersebut bertindak curang, maka data pribadi tersebut dapat diperjualbelikan kepada pihak lain untuk kepantingan promosi.

Tidak ada komentar: