Standar kompetensi apoteker terdiri dari sembilan
kompetensi yang sistematikanya adalah :
1.
Unit
kompetensi I
Mampu
melakukan praktik kefarmasian secara profesional dan etik. Unit pertama ini
merupakan etika profesidan profesionalisme apotekerr dalam melakukan praktek
kefarmasian terdiri dari 7 elemen, dimana masing-masing elemen terbagi lagi
dalam unjuk kerja beserta kriteria penilaian kompetensinya. Harapannya dalam
melakukan praktek kefarmasian, apoteker selalu menjunjung tinggi etik profesi
dan profesionalisme sebagai tenaga kesehatan.
2.
Unit
kompetensi II
Mampu
menyelesaiakan masalah terkait dengan penggunaan sediaan farmasi. Kompetensi ini merupakan
keahlian apoteker dalam menyelesaikan setiap permasalahan terkait penggunaan
sediaan farmasi, keahlian ini bukan sekedar kemampuan teknis akan tetapi secara
substantive dibentuk oleh karakter patient care sehingga disamping
mendeskripsikan pemahaman penyelesaian masalah juga keterampilan dan karakter
yang didasai kepedulian kepada pasien. Terdiri dari enam elemen dan dijabarkan
dalam unjuk kerja beserta kriteria penilaiannya.
3.
Unit
kompetensi III
Mampu
melakukan dispensing sendian farmasi dan alat kesehatan. Kompetensi ini merupakan keahlian dasar apoteker yang meliputi
unsur pengetahuan, keterampilan,dan karakter sebagai care giver. Terdiri dari
tiga elemen dan dijabarkan dalam unjuk kerja beserta kriteria penilaiannya.
4.
Unit
kompetensi IV
Mampu
memformulasikan dan memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai
standar yang berlaku. Kompetensi ini merupakan keahlian dalam memformulasikan
dan memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai standar yang berlaku.
5.
Unit
kompetensi V
Mempunyai
keterampilan dalam pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Kompetensi ini merupakan keterampilan dalam mengkomunikasikan pemahaman
terhadap sediaan farmasi serta pengaruh
yang ditimbulkan bagi pasien.
6.
Unit
kompetensi VI
Mampu
berkontraksi dalam upaya preventif dan promotif dan promotif kesehatan masyarakat.
Kompetensi ini merupakan pemahaman
apoteker terhadap permasalahan public health yang banyak dijumpai
dilingkungan sekitar untuk kemudian berkontribusi sesuai dengan keahlian dan kewenangan menurut
peraturan perundang-undangan.
7.
Unit
kompetensi VII
Mampu
mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan standar yang
berlaku. Kompetensi ini adalah kemampuan apoteker dibidang manajemen dengan
didasari oleh pemahaman terhadap sifat fisiko kimia sediaan farmasi dan alat kesehatan serta keahlian memanfaatkan
teknologi sebagai alat bantu untuk mempermudah pengelolaan.
8.
Unit
kompetensi VIII
Mempunyai
keterampilan organisasi dan mampu membangun hubungan interpersonal dalam
melakukan praktik kefarmasian. Kompetensi ini
adalah keterampilan dalam mengelola dan mengorganisasikan serta
keterampilan menjalin hubungan interpersonal dalam melakukan praktek
kefarmasian.
9.
Unit
kompetensi IX
Mampumengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan
kefarmasian. Kompetensi ini adalah karakter dan perilaku apoteker untuk selalu
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dengan menyadari bahwa perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi sangat cepat sehingga selalu memiliki karakter lief-long learner.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar