Sabtu, 19 September 2015

Kompetensi Apoteker (Farmasi, Judul Farmasi, Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)

Standar kompetensi apoteker terdiri dari sembilan kompetensi yang sistematikanya adalah :
1.        Unit kompetensi I
Mampu melakukan praktik kefarmasian secara profesional dan etik. Unit pertama ini merupakan etika profesidan profesionalisme apotekerr dalam melakukan praktek kefarmasian terdiri dari 7 elemen, dimana masing-masing elemen terbagi lagi dalam unjuk kerja beserta kriteria penilaian kompetensinya. Harapannya dalam melakukan praktek kefarmasian, apoteker selalu menjunjung tinggi etik profesi dan profesionalisme sebagai tenaga kesehatan.
2.        Unit kompetensi II
Mampu menyelesaiakan masalah terkait dengan penggunaan   sediaan farmasi. Kompetensi ini merupakan keahlian apoteker dalam menyelesaikan setiap permasalahan terkait penggunaan sediaan farmasi, keahlian ini bukan sekedar kemampuan teknis akan tetapi secara substantive dibentuk oleh karakter patient care sehingga disamping mendeskripsikan pemahaman penyelesaian masalah juga keterampilan dan karakter yang didasai kepedulian kepada pasien. Terdiri dari enam elemen dan dijabarkan dalam unjuk kerja beserta kriteria penilaiannya.
3.        Unit kompetensi III
Mampu melakukan dispensing sendian farmasi dan alat kesehatan. Kompetensi  ini merupakan keahlian dasar apoteker yang meliputi unsur pengetahuan, keterampilan,dan karakter sebagai care giver. Terdiri dari tiga elemen dan dijabarkan dalam unjuk kerja beserta kriteria penilaiannya.
4.        Unit kompetensi IV
Mampu memformulasikan dan memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai standar yang berlaku. Kompetensi ini merupakan keahlian dalam memformulasikan dan memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai  standar yang berlaku.
5.        Unit kompetensi V
Mempunyai keterampilan dalam pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan. Kompetensi ini merupakan keterampilan dalam mengkomunikasikan pemahaman terhadap sediaan farmasi  serta pengaruh yang ditimbulkan bagi pasien.
6.        Unit kompetensi VI
Mampu berkontraksi dalam upaya preventif dan promotif dan promotif kesehatan masyarakat. Kompetensi ini merupakan pemahaman  apoteker terhadap permasalahan public health yang banyak dijumpai dilingkungan sekitar untuk kemudian berkontribusi sesuai  dengan keahlian dan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan.
7.        Unit kompetensi VII
Mampu mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku. Kompetensi ini adalah kemampuan apoteker dibidang manajemen dengan didasari oleh pemahaman terhadap sifat fisiko kimia sediaan farmasi dan  alat kesehatan serta keahlian memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu untuk mempermudah pengelolaan.
8.        Unit kompetensi VIII
Mempunyai keterampilan organisasi dan mampu membangun hubungan interpersonal dalam melakukan praktik kefarmasian. Kompetensi ini  adalah keterampilan dalam mengelola dan mengorganisasikan serta keterampilan menjalin hubungan interpersonal dalam melakukan praktek kefarmasian.
9.        Unit kompetensi IX
Mampumengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan kefarmasian. Kompetensi ini adalah karakter dan perilaku apoteker untuk selalu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dengan menyadari bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat cepat sehingga selalu memiliki karakter  lief-long learner.

Tidak ada komentar: