Sabtu, 12 September 2015

Objek Pajak PPh Pasal 21 (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi)

Menurut Keputusan Dirjen Pajak No.30/PJ/1995 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Dirjen Pajak N0.281/PJ/1998 tanggal 28 Desembar 1998, yang dimaksud Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak untuk dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Termasuk objek pajak PPh Pasal 21 ini adalah[1] :
1.  . Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur oleh Wajib Pajak berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium, termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas dari perusahaan, premi bulanan, uang lembur, komisi, gaji istimewa, uang sokongan, uang ganti rugi, tunjangan istri dan/atau tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan transport, tunjangan berupa pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
2.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya termasuk tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
3.  Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan.
4.  Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua, Tunjangan Hari Tua (THT), uang pesangon dan pembayaran lain yang sejenis.
5.  Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.
6.  Gaji, gaji kehormatan, tunjangan– tunjangan lain yang terkait gaji yang diterima oleh pejabat negara.
7.  Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.


Tidak ada komentar: