Menurut
Keputusan Dirjen Pajak No.30/PJ/1995 yang telah diubah terakhir dengan
Keputusan Dirjen Pajak N0.281/PJ/1998 tanggal 28 Desembar 1998, yang dimaksud
Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah penghasilan yang dipotong oleh pemotong
pajak untuk dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Termasuk objek pajak PPh Pasal 21 ini adalah[1]
:
1. . Penghasilan yang diterima atau
diperoleh secara teratur oleh Wajib Pajak berupa gaji, uang pensiun bulanan,
upah, honorarium, termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota
dewan pengawas dari perusahaan, premi bulanan, uang lembur, komisi, gaji
istimewa, uang sokongan, uang ganti rugi, tunjangan istri dan/atau tunjangan
anak, tunjangan jabatan, tunjangan transport, tunjangan berupa pajak, tunjangan
iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang
dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
2. Penghasilan yang diterima atau
diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi,
tunjangan cuti, tunjangan hari raya termasuk tunjangan tahun baru, bonus, premi
tahunan dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
3. Upah harian, upah mingguan, upah
satuan dan upah borongan.
4. Uang tebusan pensiun, uang
Tabungan Hari Tua, Tunjangan Hari Tua (THT), uang pesangon dan pembayaran lain
yang sejenis.
5. Honorarium, uang saku, hadiah
atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.
6. Gaji, gaji kehormatan,
tunjangan– tunjangan lain yang terkait gaji yang diterima oleh pejabat negara.
7. Penerimaan dalam bentuk natura dan
kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar