Sabtu, 19 September 2015

Tujuan Asuransi Jiwa (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)

Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan risiko atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh peristiwa :
a.      Resiko kematian (Loss in Life)
Adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi tetapi tidak dapat diketahui kapan terjadinya, yang mengakibatkan penghasilannya lenyap, karena timbul kesulitan bagi keluarga yang ditinggalkan.
b.      Resiko Hari Tua (Maturity Age)
Adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi tetapi tidak diketahui sampai kapan terjadi, yang mengakibatkan kekurang mampuan memperoleh penghasilan, karena itu timbul kesulitan ekonomi bagi dirinya dan keluarga yang ditanggungnya.
c.      Resiko Kecelakaan (Dissability, Incapacity, Invalidity)
Adalah suatu peristiwa yang tidak dapat dipastikan terjadi tetapi tidak mustahil terjadi yang menyebabkan cacat pada jasmani sehingga kurang mampu memperoleh penghasilan yang mengakibatkan ekonomi pada dirinya dan keluarga.
Tujuan asuransi jiwa adalah untuk memberikan proteksi dari ketiga resiko tersebut diatas, bahwa walaupun yang diasuransikan pada asuransi jiwa secara tertulis adalah jiwa tertanggung, namun pada hakekatnya yang dipertanggungkan itu adalah kerugian yang timbul sebagai akibat dari meninggalnya tertanggung, yaitu berupa terputusnya tali pendapatan yang semula dihasilkannya jadi bukan jiwanya itu sendiri yang diasuransikan karena jiwa seseorang tidak mungkin dapat dinilai dengan sejumlah uang. 

Tidak ada komentar: