Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara
orang-orang yang ingin menghindarkan risiko atau minimal mengurangi risiko yang
diakibatkan oleh peristiwa :
a.
Resiko kematian (Loss in Life)
Adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi tetapi
tidak dapat diketahui kapan terjadinya, yang mengakibatkan penghasilannya
lenyap, karena timbul kesulitan bagi keluarga yang ditinggalkan.
b.
Resiko Hari Tua (Maturity Age)
Adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi tetapi
tidak diketahui sampai kapan terjadi, yang mengakibatkan kekurang mampuan
memperoleh penghasilan, karena itu timbul kesulitan ekonomi bagi dirinya dan
keluarga yang ditanggungnya.
c.
Resiko Kecelakaan (Dissability,
Incapacity, Invalidity)
Adalah suatu peristiwa yang tidak dapat dipastikan
terjadi tetapi tidak mustahil terjadi yang menyebabkan cacat pada jasmani
sehingga kurang mampu memperoleh penghasilan yang mengakibatkan ekonomi pada
dirinya dan keluarga.
Tujuan asuransi jiwa adalah untuk
memberikan proteksi dari ketiga resiko tersebut diatas, bahwa walaupun yang
diasuransikan pada asuransi jiwa secara tertulis adalah jiwa tertanggung, namun
pada hakekatnya yang dipertanggungkan itu adalah kerugian yang timbul sebagai
akibat dari meninggalnya tertanggung, yaitu berupa terputusnya tali pendapatan
yang semula dihasilkannya jadi bukan jiwanya itu sendiri yang diasuransikan
karena jiwa seseorang tidak mungkin dapat dinilai dengan sejumlah uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar