Sabtu, 12 September 2015

Jenis-jenis Ciptaan Yang Dilindungi

Menurut ketentuan Pasal 11 ayat Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, ciptaan yang dilindungi oleh UUHC adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi bebagai jenis karya berikut ini[1]:
a.     Buku, program komputer, Famflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.     Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
c.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.     Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
e.      Drama, tari (koregrati), pewayangan, pantomin;
f.       Karya pertunjukan;
g.     Karya siaran;
h.     Seni rupa dalam bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrali. seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
i.       Arsitektur;
j.       Peta;
k.     Seni batik;
l.       Fotografi;
m.  Sinematografi;
n.     Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.


Tidak ada komentar: