Menurut ketentuan Pasal
11 ayat Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, ciptaan yang dilindungi oleh
UUHC adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
meliputi bebagai jenis karya berikut ini[1]:
a. Buku, program komputer, Famflet, susunan perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan
cara diucapkan;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan,
dan rekaman suara;
e. Drama, tari (koregrati), pewayangan, pantomin;
f. Karya pertunjukan;
g. Karya siaran;
h. Seni rupa dalam bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrali. seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni
kerajinan tangan;
i. Arsitektur;
j. Peta;
k. Seni batik;
l. Fotografi;
m. Sinematografi;
n. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar