Istilah tindak pidana sebagai terjemahan
strafbaar feit adalah diperkenalkan oleh pihak pemerintah cq Departemen
Kehakiman. Istilah ini banyak dipergunakan dalam Undang-undang tindak pidana
khusus misalnya Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Tindak
Pidana Narkotika dan Undang-undang mengenai Pornografi yang mengatur secara
khusus Tindak Pidana Pornografi.[1]
Istilah tindak pidana menunjukkan pengertian
gerak-gerik tingkah laku dan gerak-gerik jasmani seseorang. Hal-hal tersebut
terdapat juga seseorang untuk tidak berbuat akan tetapi dengan tidak berbuatnya
dia, dia telah melakukan tindak pidana.
Pembentuk Undang-undang sudah tetap dalam
pemakaian istilah tindak pidana, dan beliau lebih condong memakai istilah
tindak pidana seperti yang telah dilakukan oleh pembentuk Undang-undan.
Pendapat Prof. Sudarto tersebut diikuti oleh Teguh Prasetyo karena pembentuk
Undang-undang sekarang selalu menggunakan istilah tindakpidana sehingga istilah
tindak pidana itu sudah mempunyai pengertian yang dipahami oleh masyarakat.
Oleh karena itu, setelah melihat berbagai
definisi di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang disebut dengan
tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam
dengan pidana di mana pengertian perbuatan di sini selain perbuatan yang
bersifat aktif (melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang oleh hukum) juga
perbuatan yang bersifat pasif (tidak berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan
oleh hukum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar