Sabtu, 12 September 2015

Pengertian Tindak Pidana (Judul Hukum, Hukum, Konsultasi Skripsi)

Istilah tindak pidana sebagai terjemahan strafbaar feit adalah diperkenalkan oleh pihak pemerintah cq Departemen Kehakiman. Istilah ini banyak dipergunakan dalam Undang-undang tindak pidana khusus misalnya Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Tindak Pidana Narkotika dan Undang-undang mengenai Pornografi yang mengatur secara khusus Tindak Pidana Pornografi.[1]
Istilah tindak pidana menunjukkan pengertian gerak-gerik tingkah laku dan gerak-gerik jasmani seseorang. Hal-hal tersebut terdapat juga seseorang untuk tidak berbuat akan tetapi dengan tidak berbuatnya dia, dia telah melakukan tindak pidana.
Pembentuk Undang-undang sudah tetap dalam pemakaian istilah tindak pidana, dan beliau lebih condong memakai istilah tindak pidana seperti yang telah dilakukan oleh pembentuk Undang-undan. Pendapat Prof. Sudarto tersebut diikuti oleh Teguh Prasetyo karena pembentuk Undang-undang sekarang selalu menggunakan istilah tindakpidana sehingga istilah tindak pidana itu sudah mempunyai pengertian yang dipahami oleh masyarakat.
Oleh karena itu, setelah melihat berbagai definisi di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang disebut dengan tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana di mana pengertian perbuatan di sini selain perbuatan yang bersifat aktif (melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang oleh hukum) juga perbuatan yang bersifat pasif (tidak berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan oleh hukum).



Tidak ada komentar: