Sabtu, 12 September 2015

Pengaturan Hak Cipta Dalam Hukum Nasional (Judul Hukum, Hukum, Konsultasi Skripsi)

Sejak Indonesia menyatakan berdaulat penuh pada 17 Agustus 1945 diikuti dengan dibuatnya UUD tanggal 18 Agustus tahun 1945 maka berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD tanggal 18 Agustus tahun 1945 maka semua peraturan perundangan peninggalan jaman kolonial Belanda tetap langsung berlaku sepanjang belum dibuat yang baru dan tidak bertentangan dengan UUD tanggal 18 Agustus tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut maka khusus yang berkaitan dengan pengaturan hak cipta diberlakukan Auteurswef 1912 peninggalan kolonial belanda. Tiga puluh tahun kemudian, tepatnya tahun 1982 baru Pemerintah RI dapat membuat UU hak cipta nasional yang dituangkan dalam UU NO.6 tahun 1982 tentang hak cipta ini banyak mengalami perubahan serta penambahan peraturan pelaksana;
a.    Undang-Undang NO.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta:
b.    Undang-Undang  No.7 tahun 1987 tentang Perubahan UU NO.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta;
c.    Undang-Undang  No.12 tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang No.6 tahun 1982 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.7 tahun 1987 tentang Hak Cipta;
d.    Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menyatakan mencabut UU lama tentang hak cipta;
e.     Undang-Undang No.4 tahun 1990 tentang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya rekam.
Selain diatur dalam UU maka sebagai kelengkapan pengaturan hak cipta juga diatur dalam beberapa peraturan pelaksanaan, yaitu[1]:
a.    PP NO.14 tahun 1986 Jo PP NO.7 tahun 1989 tentang Dewan hak Cipta;
b.    PP NO.1 tahun 1989 tentang penerjemahanhan dan perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan.penelitian dan pengembangan".
c.    Keppres RI NO.18 tahun 199.7 tentang pengesahan Berne Convention for the Protection of Literaray and Artistic works.
d.   Keppres RI NO.17 tahun 1988 tentang Pengesahan persetujuan mengenai perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap hak Cipta atas Rekaman Suara antara RI dengan Masyarakat Eropa:
e.    Keppres RI NO.25 tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan mengenai Perlidungan Hukum secara timbal balik terhadap hak Cipta antar RI dengan Amerika Serikat;
f.     Keppres RI NO.38 tahun 1993 tentang pengesahan persetujuan Perlindungan Hukum secara timbai balik terhadap hak cipta antara Rl dengan Australia:
g.    Keppres RI NO.56 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan terhadap Hak Cipta antara RI dengan lnggris:
h.    Peraturan menteri Kehakiman Rl NO.M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran Ciptaan:
i.      Keputusan menteri kehakiman Rl,NO.M.04.PW.07.03 tahun 1988 tentang  Penyidikan hak cipta;
j.       Surat Edaran menteri kehakiman RI NO.M.01.PW 07.03 tahun 1990 tentang kewenangan menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
k.     Surat Edaran menteri kehakiman RI NO.M.02 .I :C.03.01 tahun 1991 tentang Kewajiban melampirkan NPWP dalam permohonan pendaftaran ciptaan dan pencatatan pemindahan hak cipta terdaftar.



Tidak ada komentar: