Sejak
Indonesia menyatakan berdaulat penuh pada 17 Agustus 1945 diikuti dengan
dibuatnya UUD tanggal 18 Agustus tahun 1945 maka berdasarkan Pasal II aturan
peralihan UUD tanggal 18 Agustus tahun 1945 maka semua peraturan perundangan peninggalan
jaman kolonial Belanda tetap langsung berlaku sepanjang belum dibuat yang baru
dan tidak bertentangan dengan UUD tanggal 18 Agustus tahun 1945. Berdasarkan
ketentuan tersebut maka khusus yang berkaitan dengan pengaturan hak cipta
diberlakukan Auteurswef 1912 peninggalan kolonial belanda. Tiga puluh tahun
kemudian, tepatnya tahun 1982 baru Pemerintah RI dapat membuat UU hak cipta
nasional yang dituangkan dalam UU NO.6 tahun 1982 tentang hak cipta ini banyak
mengalami perubahan serta penambahan peraturan pelaksana;
a.
Undang-Undang NO.6 tahun 1982
tentang Hak Cipta:
b.
Undang-Undang No.7 tahun 1987 tentang Perubahan UU NO.6
tahun 1982 tentang Hak Cipta;
c.
Undang-Undang No.12 tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang
No.6 tahun 1982 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.7 tahun 1987 tentang
Hak Cipta;
d.
Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta yang menyatakan mencabut UU lama tentang hak cipta;
e.
Undang-Undang No.4 tahun 1990 tentang Wajib
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya rekam.
Selain
diatur dalam UU maka sebagai kelengkapan pengaturan hak cipta juga diatur dalam
beberapa peraturan pelaksanaan, yaitu[1]:
a.
PP NO.14 tahun 1986 Jo PP NO.7
tahun 1989 tentang Dewan hak Cipta;
b.
PP NO.1 tahun 1989 tentang
penerjemahanhan dan perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu
pengetahuan.penelitian dan pengembangan".
c.
Keppres RI NO.18 tahun 199.7
tentang pengesahan Berne Convention for the Protection of Literaray and
Artistic works.
d.
Keppres RI NO.17 tahun 1988
tentang Pengesahan persetujuan mengenai perlindungan Hukum secara timbal balik
terhadap hak Cipta atas Rekaman Suara antara RI dengan Masyarakat Eropa:
e.
Keppres RI NO.25 tahun 1989
tentang Pengesahan Persetujuan mengenai Perlidungan Hukum secara timbal balik
terhadap hak Cipta antar RI dengan Amerika Serikat;
f.
Keppres RI NO.38 tahun 1993
tentang pengesahan persetujuan Perlindungan Hukum secara timbai balik terhadap
hak cipta antara Rl dengan Australia:
g.
Keppres RI NO.56 tahun 1994
tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan terhadap Hak Cipta antara
RI dengan lnggris:
h.
Peraturan menteri Kehakiman Rl
NO.M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran Ciptaan:
i.
Keputusan menteri kehakiman
Rl,NO.M.04.PW.07.03 tahun 1988 tentang
Penyidikan hak cipta;
j.
Surat Edaran menteri kehakiman RI NO.M.01.PW
07.03 tahun 1990 tentang kewenangan menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
k.
Surat Edaran menteri kehakiman RI NO.M.02 .I
:C.03.01 tahun 1991 tentang Kewajiban melampirkan NPWP dalam permohonan
pendaftaran ciptaan dan pencatatan pemindahan hak cipta terdaftar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar