Mengenai
bentuk-bentuk wanprestasi ada beberapa sarjana yang mengemukakan, namun
demikian dari beberapa pendapat tersebut pada dasarnya mengemukakan ada 4
bentuk yaitu[1]:
a.
Tidak melakukan apa yang menjadi kesanggupannya;
b.
Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
c.
Melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat;
d.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar