Sabtu, 12 September 2015

Bentuk Wanprestasi (Judul Hukum, Hukum, Konsultasi Skripsi)

Mengenai bentuk-bentuk wanprestasi ada beberapa sarjana yang mengemukakan, namun demikian dari beberapa pendapat tersebut pada dasarnya mengemukakan ada 4 bentuk yaitu[1]:
a. Tidak melakukan apa yang menjadi kesanggupannya;
b. Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
c. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.





Tidak ada komentar: