Sabtu, 12 September 2015

Pengertian Wanprestasi (Judul Hukum, Hukum, Konsultasi Skripsi)

 Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi yang buruk atau tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan di dalam perjanjian. Wanprestasi  adalah suatu keadaan dimana tidak terlaksananya suatu perjanjian karena kesalahan salah satu pihak (debitur), baik karena kesengajaan atau kelalaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata, dinyatakan bahwa “ si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai..” Berdasarkan ketentuan tersebut maka seseorang dinyatakan telah  melakukan wanprestasi jika telah ada pernyataan lalai atau somasi, yang dapat berupa surat perintah atau akta sejenis, namun demikian dengan dikeluarkannya SEMA nomor 3 tahun 1963, Pasal 1238 merupakan salah satu pasal dari tujuh pasal yang dinyatakan untuk tidak dipergunakan lagi.

Tidak ada komentar: