Istilah wanprestasi berasal dari bahasa
Belanda yang berarti prestasi yang buruk atau tidak memenuhi kewajiban yang
telah ditetapkan di dalam perjanjian. Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana tidak
terlaksananya suatu perjanjian karena kesalahan salah satu pihak (debitur),
baik karena kesengajaan atau kelalaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUH
Perdata, dinyatakan bahwa “ si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat
perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai..” Berdasarkan
ketentuan tersebut maka seseorang dinyatakan telah melakukan wanprestasi jika telah ada
pernyataan lalai atau somasi, yang dapat berupa surat perintah atau akta
sejenis, namun demikian dengan dikeluarkannya SEMA nomor 3 tahun 1963, Pasal
1238 merupakan salah satu pasal dari tujuh pasal yang dinyatakan untuk tidak
dipergunakan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar