Sabtu, 12 September 2015

Akibat Wanprestasi (Judul Hukum, Hukum, Konsultasi Skripsi)

Mengenai akibat wanprestasi, ditentukan di dalam Pasal 1287 KUH Perdata, yang pada dasarnya jika seseorang melakukan wanprestasi, maka bagi kreditur dapat menuntut[1]:
a.    Pemenuhan prestasi, jika hal itu masih mempunyai arti bagi kreditur;
b.    Membayar ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, ganti kerugian tersebut dapat meliputi:
1)      Biaya (kosten) yaitu segala pengeluaran atau ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur.
2)      Rugi (schaden) yaitu kerugian karena kerusaakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan kesalahan debitur.
3)      Bunga (interesten) yaitu hilangnya keuntungan yang akan didapat seandainya debitur tidak wanprestasi.
4)      Pemenuhan prestasi disertai ganti kerugian;
5)      Pemutusan perjanjian (ontbinding).
Seorang debitur yang dituntut telah melakukan wanprestasi, maka ia dapat membela diri dengan mengemukakan alasan-alasan. Alasan yang dapat dipakai adalah sebagai berikut:
a.    Debitur tidak berprestasi tersebut karena ia dalam keadaan memaksa (overmacht) yaitu suatu keadaan tidak diduga, tidak disengaja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh debitur. Pengajuan pembelaan ini, debitur berusaha menunjukkan bahwa tidak terlaksananya prestasi disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang terjadi, misalnya terkena banjir, atau rumahnya kebakaran.
b.    Debitur dapat mengemukakan bahwa kreditur sendiri juga lalai (exceptio non adipleti contractus):
c.    Debitur dapat mengemukakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya (rechtverwerking)



Tidak ada komentar: