Jumat, 02 Juli 2021
Pengertian Pendapatan Asli Daerah (skripsi dan tesis)
Julitawati dkk (2012) menyatakan bahwa,
Pendapatan Asli Daerah adalah semua penerimaan kas yang
menjadi hak daerah dan diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu
dibayar kembali oleh pemerintah.
Menurut Mardiasmo (2002) PAD adalah
penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah,
hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah
yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut
berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pendapatan asli daerah tersebut berupa
pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah
yang sah.
Dari beberapa kutipan diatas dapat disimpulan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang
diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah, yang dipunggut
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar