Jumat, 02 Juli 2021

Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (skripsi dan tesis)

1) Pajak Daerah Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009 pajak daerah yaitu kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daearh bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Adisasmita dan Rahardjo (2014) pajak daerah adalah iuran pajak yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan yang dapat dipisahkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku yang diguanakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan. Sehingga dapat disimpulkan Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh badan atau orang pribadi kepada daerah, digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. 2) Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 retribusi daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Menurut Adisasmita (2011) retribusi adalah pungutan yang dilakukan berhubungan dengan jasa fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada masyarakat, dengan demikian ciri pokok retribusi adalah sebagai berikut: a) Pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. b) Pengenaan pungutan bersifat imbal prestasi atas jasa yang diberikan pemeritah daerah. c) Dikenakan kepada orang yang memanfaatkan jasa yang disediakan pemerintah. Sehingga dapat disimpulkan retribusi daerah adalah pemungutan yang dilakukan berhubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan secara langsung dan nyata. 3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Menurut Bawono dan Novelsyah (2012), merupakan hasil atas pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari pengelolaan APBD. Jika ada laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kemudian dibagihasilkan kepada pemerintah daerah sebagai hasil dari penyertaan modal pemerintah, hal tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Menurut Adisasmita (2011), yang termasuk dalam jenis pendapatan ini yaitu deviden atau bagian laba yang diperoleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibagikan bagi pemegang saham, dalam hal ini merupakan pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Ssehingga dapat disimpulkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan hasil perusahaan milik daerah. 4) Lain-lain PAD yang sah Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Lain-lain PAD yang sah yaitu penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemda, seperti hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, dll Menurut Novalistia dan Rizka (2016), lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan pendapatan yang tidak termasuk penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran yang lalu, PAD, bagian hasil pajak dan bukan pajak serta bagian sumbangan dan bantuan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Lain-lain PAD yang sah adalah pendapatan yang berasal dari lainlain milik pemerintah daerah yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Tidak ada komentar: