Jumat, 02 Juli 2021
Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (skripsi dan tesis)
1) Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009
pajak daerah yaitu kontribusi wajib kepada Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daearh bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Menurut Adisasmita dan Rahardjo (2014) pajak
daerah adalah iuran pajak yang dilakukan oleh orang
pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan yang
dapat dipisahkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku yang diguanakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
pembangunan.
Sehingga dapat disimpulkan Pajak daerah
adalah iuran wajib yang dilakukan oleh badan atau orang
pribadi kepada daerah, digunakan untuk membiayai
rumah tangga daerah.
2) Retribusi Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 retribusi daerah adalah pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Menurut Adisasmita (2011) retribusi adalah
pungutan yang dilakukan berhubungan dengan jasa
fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung
dan nyata kepada masyarakat, dengan demikian ciri
pokok retribusi adalah sebagai berikut:
a) Pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. b) Pengenaan pungutan bersifat imbal prestasi atas jasa
yang diberikan pemeritah daerah.
c) Dikenakan kepada orang yang memanfaatkan jasa
yang disediakan pemerintah.
Sehingga dapat disimpulkan retribusi daerah
adalah pemungutan yang dilakukan berhubungan
dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan secara
langsung dan nyata.
3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan
Menurut Bawono dan Novelsyah (2012),
merupakan hasil atas pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan dari pengelolaan APBD. Jika ada laba Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kemudian
dibagihasilkan kepada pemerintah daerah sebagai hasil
dari penyertaan modal pemerintah, hal tersebut
merupakan Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh dari
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Menurut Adisasmita (2011), yang termasuk
dalam jenis pendapatan ini yaitu deviden atau bagian
laba yang diperoleh Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) yang dibagikan bagi pemegang saham, dalam
hal ini merupakan pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Ssehingga dapat disimpulkan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan adalah penerimaan
daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan dan hasil perusahaan milik daerah.
4) Lain-lain PAD yang sah
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun
2004 Lain-lain PAD yang sah yaitu penerimaan daerah
yang berasal dari lain-lain milik pemda, seperti hasil
penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro,
pendapatan bunga, dll
Menurut Novalistia dan Rizka (2016), lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah merupakan pendapatan
yang tidak termasuk penerimaan daerah yang berasal
dari lain-lain milik pemerintah daerah yang tidak
termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah terdiri atas sisa lebih
perhitungan anggaran yang lalu, PAD, bagian hasil pajak
dan bukan pajak serta bagian sumbangan dan bantuan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Lain-lain
PAD yang sah adalah pendapatan yang berasal dari lainlain milik pemerintah daerah yang tidak termasuk dalam
pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar