Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, pendapatan daerah adalah semua hak daerah
yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode
tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan daerah yang berasal
dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan serta lain-lain
pendapatan yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar