Jumat, 02 Juli 2021
Pengertian Belanja Modal (skripsi dan tesis)
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal 53 ayat 1 tentang Pegeloloaan Keuangan Daerah,
belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan
dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan asset
tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12
(duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan
mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan
aset tetap lainnya.
Menurut Uhise (2013), belanja modal merupakan
pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka
memperoleh atau menambah asset tetap dan asset lainnya
yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta
melebihi batasan minimal kapitalisasi asset tetap atau asset
lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap tersebut
dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu
satuan kerja bukan untuk dijual. Dari beberapa kutipan diatas dapat disimpulan
Belanja Modal merupakan pengeluaran anggaran yang
digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset
dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu
periode akuntansi serta melebihi batasan minimal
kapatalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan
pemerintah. Aset tetap tersebut dipergunakan untuk
operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan
untuk dijual.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar