Jumat, 02 Juli 2021
Kelompok Dana Perimbangan (skripsi dan tesis)
Dana Perimbangan dibedakan menurut 3 jenis dana yaitu:
1) Dana Bagi Hasil
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Dana Bagi Hasil adalah dana yang dialokasikan dalam
APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase
tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Dana Bagi Hasil adalah dana yang dialokasikan dalam
APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
2) Dana Alokasi Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan
Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara,
Dana Alokasi Umum adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah daam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
3) Dana Alokasi Khusus
Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun
2015 tentang anggaran dan belanja negara, Dana Alokasi
Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada daerah
tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus,
dengan memperhatikan tersedianya dana dala APBN.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara, Dana Alokasi Khusus adalah dana yang
dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.
Sehingga dapat disimpulkan Dana Perimbangan
dibedakan menjadi Dana Bagi Hasil bertujuan untuk
mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi, Dana Alokasi Umum bertujuan untuk
pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah dan
untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi, Dana Alokasi Khusus
bertujuan untuk membantu membiayai kegiatan khusus
sebagai urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar