Jumat, 02 Juli 2021

Kelompok Dana Perimbangan (skripsi dan tesis)

Dana Perimbangan dibedakan menurut 3 jenis dana yaitu: 1) Dana Bagi Hasil Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dana Bagi Hasil adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dana Bagi Hasil adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 2) Dana Alokasi Umum Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Dana Alokasi Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah daam rangka pelaksanaan desentralisasi. 3) Dana Alokasi Khusus Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang anggaran dan belanja negara, Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dala APBN. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Dana Alokasi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sehingga dapat disimpulkan Dana Perimbangan dibedakan menjadi Dana Bagi Hasil bertujuan untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah dan untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, Dana Alokasi Khusus bertujuan untuk membantu membiayai kegiatan khusus sebagai urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional

Tidak ada komentar: