Tampilkan postingan dengan label Judul Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Judul Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 19 September 2015
Pengertian Organisasi Pengelola Zakat (Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Hukum, Hukum Islam, Judul Hukum, Judul Hukum Islam)
Organisasi
Pengelola Zakat merupakan sebuah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan
dana zakat, infaq, dan shadaqah. Definisi menurut UUNomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan,pengorganisasian, pelaksanaan,
dan pengawasan terhadap pengumpulan,pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
Tujuan Pengelolaan Zakat (Hukum, Hukum Islam, Judul Hukum, Judul Hukum Islam, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)
Tujuan Zakat, antara
lain[1]:
a.
Mengangkat derajat
fakir-miskin dan membantunya keluar dari kesulitanhidup serta penderitaan.
b.
Membantu pemecahan
permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin,ibnussabil, dan mustahiq lainnya.
c.
Membentangkan dan
membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
d.
Menghilangkan sifat
kikir pemilik harta
e.
Membersihkan sifat
dengki dan iri(kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
f.
Menjembatani jurang
pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat.
g.
Mengembangkan rasa tanggung
jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta.
h.
Mendidik manusia untuk
berdisplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya
Hikmah Pelaksanaan Zakat (Hukum, Hukum Islam, Judul Hukum, Judul Hukum Islam, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)
Hikmah
dan tujuan zakat ada beberapa macam antara lain yaitu: Pertama, zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan
tangan para pendosa dan pencuri. Nabi saw. bersabda : ”Peliharalah harta-harta
kalian dengan zakat. obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan
persiapkanlah doa untuk menghadapi malapetaka”
(HR. Abū Dāwud).[1]
Kedua,
zakat merupakan pertolongan bagi
orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa
membantu orang-orang yang lemah dan memberikan kekuatan serta kemampuan untuk
melaksanakan kewajiban-kewajiban kepada Allah seperti ibadah, dan memperkokoh
iman serta sebagai sarana untuk menunaikan kewajiban-kewajiban yang lain.[2]
Ketiga, zakat bertujuan menyucikan jiwa dari penyakit
kikir dan bakhil. Ia juga melatih seorang muslim untuk bersifat pemberi dan
dermawan. Mereka dilatih untuk tidak menahan diri dari pengeluaran zakat, melainkan
mereka dilatih untuk ikut
andil dalam menunaikan kewajiban sosial, yakni kewajiban
untuk mengangkat (kemakmuran) negara
dengan cara memberikan harta kepada fakir miskin, ketika dibutuhkan atau
dengan mempersiapkan tentara membendung musuh, atau menolong fakir miskin dengan kadar yang
cukup.[3]
Berkaitan dengan pensucian jiwa dan kikir,
Ahmad al-Jūrjawy menjelaskan dengan panjang lebar. Ia mengatakan bahwa jiwa
seseorang cenderung kepada ketamakan atau punya sifat ingin memonopoli
(menguasai) sesuatu secara sendirian. Seorang anak kecil menginginkan ibunya
atau wanita penyusunya tidak menyusui anak yang lain. Apabila ia menyusui anak
lain maka anak susuannya ia akan merasa sakit hati dan berusaha dengan sekuat
tenaganya untuk menjauhkan yang lain dari ibu asuhnya walaupun dengan tangisnya
sebagai tanda akan sakit hatinya. Hal yang serupa terjadi pada golongan hayawan, seekor anak sapi akan menanduk anak
sapi yang apabila ia ikut menyusu induknya.75
Pada umumnya manusia mencintai harta benda
melebihi dari dirinya sendiri, sebagaimana firman Allah: ”Harta dan anak-anak adalah perhiasan
kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik
pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan” (QS. AlKahfi:
46). Al-Quran juga menjelaskan bahwa harta sebagai sebab tindakan durhaka yang melampui batas: ”Sesungguhnya manusia
benar-benar melampui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup” (QS.
al-‘Alaq: 6-7).77[4]
Seseorang yang berusaha mengumpulkan harta dan
menimbunnya sebanyak-banyaknya dengan planing dan program yang akurat hendaknya
al-Quran dijadikan sebagai “azas penyimpanan” harta sebagai pedoman, sehingga
usaha yang ditempuh tidak menimbulkan kerugian pihak lain atau mematikan
usaha-usaha orang lain terutama usaha-usaha yang dikelola golongan orang kecil,
serta terhindar dari tindakan yang mengarah kepada homo homini lupus.
Oleh
karena itulah zakat diwajibkan untuk melatih dirinya berbuat kemuliaan sedikit
demi sedikit sehingga kemuliaan itu
menjadi sifat kepribadiannya. Karena penunaian zakat mensucikan pelakunya dari
dosadosa, sebagaimana dijumpai dalam al-Quran
(tuţahirūhum wa tuzakkihīm) yang
artinya mensucikan dan membersihkan maka dapat juga dikatakan bahwa penyucian
itu memiliki dimensi
ganda. Yang pertama adalah sarana
pembersihan jiwa dari sifat keserakahan bagi penunainya, karena ia dituntut
untuk berkorban demi kepentingan orang lain. Yang kedua zakat berfungsi sebagai
penebar kasih sayang pada kaum yang tak beruntung serta penghalang tumbuhnya
benih kebencian terhadap kaum kaya dari si miskin. Dengan demikian zakat dapat
menciptakan ketenangan dan ketentraman bukan hanya kepada penerimanya, tetapi
juga kepada pemberinya.[5]
Pengertian Zakat (Hukum, Judul Hukum, Hukum Islam, Judul Hukum Islam, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)
Ditinjau
dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dan zaka yang
berarti berkah, tumbuh bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan
berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik. [1]
Menurut
lisan Al-Arab arti sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah,dan terpuji,
semuanya digunakan di dalam Qur’an dan hadist. Menurut Wahidi dan lain-lain,
kata dasar zaka berarti bertumbuh dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan tanaman
itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka
artinya bertambah.Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka disini
berarti bersih.Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka
berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki,
berarti seorang yangmemiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat
”hakim-zaka-saksi”berarti hakim menyatakan jumlah saksi-saksi diperbanyak.Zakat
dari segi istilah fikih berarti ”sejumlah harta tertentu yangdiwajibkan Allah
diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disampingberarti ”mengeluarkan
jumlah tertentu itu sendiri.”43 Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu
disebut zakat karena yang dikeluarkan itu ”menambah banyak”. [2]
Sabtu, 12 September 2015
Kepemimpinan Dalam Islam (Hukum Islam, Judul Hukum Islam, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)
Kepemimpinan menurut
ajaran Islam merupakan kegiatan menuntun, membimbing, memandu dan menunjukkan
jalan yang diridhoi Allah SWT. Dari arti lain secara empiris bahwa kepemimpinan
merupakan proses yang berisi rangkaian kegiatan yang saling pengaruh
mempengaruhi berkesinambungan dan berarah pada satu tujuan tertentu.
Dalam sejarah kehidupan
manusia sudah banyak pengalaman kepemimpinan yang dapat dipelajari, pengalaman
itu perlu dianalisis untuk mendapatkan butir-butir yang berharga dan dapat
dimanfaatkan dalam usaha mewujudkan kepemimpinan yang efektif dan diridhoi
Allah SWT pada masa sekarang dan masa datang.[1]
Untuk memahami salah
satu konsep dasar kepemimpinan dalam Islam adalah melalui pendekatan normatif.
Pendekatan ini bersumber pada Al-Qur’an
dan Hadits yang terbagi atas empat prinsip pokok yaitu ;
1.
Prinsip tanggung jawab
2.
Prinsip etika tauhid
3.
Prinsip keadilan
4.
Prinsip kesederhanaan
Muslim yang mendapat
amanah sebagai eksekutif akan menunjukkan nilai-nilai moral seperti
keteladanan, nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang membawa kebahagian akhirat,
sehingga mereka akan memimpin berdasarkan prinsip. Memimpin bukan hannya
mempengaruhi agar orang lain mengikuti apa yang dinginkannya. Bagi seorang
muslim memimpin berarti memberikan arah atau visi berdasarkan nilai-nilai
kerohanian. Mereka menampilkan diri sebagai teladan dan memberikan inspirasi
bagi bawahannya untuk melaksanakan tugas sebagai keterpanggilan tugas, sehingga
mereka memimpin berdasarkan visi atau mampu melihat dan mampu menjangkau kemasa
depan.[2]
Sebagai umat Islam
contoh yang paling ideal untuk diikuti adalah Rosululloh SAW, beliau mamiliki
sifat yang membuatnya disukai oleh setiap orang yang berhubungan dengannya dan
yang membuatnya menjadi pujaan para pengikutnya. Allah SWT berfirman :
Adapun sifat ideal
pemimpin dalam perspektif Islam adalah[4]
:
1.
Harus mampu dan
mengendalikan dirinya sendiri sebelum memimpin orang lain.
2.
Memiliki kemampuan pemikiran
yang baik karena seorang pemimpin itu dipilih dari orang-orang dengan kualitas
yang baik,
3.
Memiliki konsep relasi
yang baik karena seorang pemimpin harus mampu menjembatani berbagai perbedaan
yang ada ditengah-tengah masyarakat,
4.
Visinya adalah
al-Qur’an misinya adalah menegakkan kebenaran,
5.
Memiliki sifat tawadu’
dan sifat mawas diri dalam mengemban amanah Allah SWT karena pada prinsipnya
kepemimpinan itu bukan saja harus dipertanggungjawabkan didepan lembaga formal
saja akan tetapi yang lebih penting lagi dihadapan Allah,
6.
Memiliki sifat sidiq
(benar), amanah (terpercaya), tabliq (menyampaiak apa adanya), fathonah
(pandai), serta menyadari sepenuhnya bahwa Allah memberikan karunia kemampuan
yang berbeda-beda bagi setiap orang serta memerintah dengan rasa syukur dan
ikhlas.
Kepribadian seseorang
pada dasarnya bersifat subjektif, karena berisi tentang konsep diri yang
berpengaruh pada sikap dan tingkah laku yang ditampilkannya. Sedangkan
kepemimpinan yang dimaksud dalam kepemimpinan adalah sikap dan prilaku yang
ditampilkan secara berulang-ulang yang dikategorikan sama dari banyak orang
oleh seseorang dianggap sebagai kepribadian yang objektif atau yang sebenarnya
dari orang tersebut. Sikap dan prilaku itu memberikan gambaran mengenai
sifat-sifat khas, watak, kemampuan, dan keterampilan yang dimiliki sebagai isi
kepribadian seseorang.[5]
Dengan memperhatikan
pengertian imamah diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang
dimaksud dengan kepemimpinan (Imamah) adalah tanggung jawab umum yang
diberikan kepada manusia sebagai penerus fungsi kenabian yang bertujuan
mengatur agama maupun dunia demi kemaslahatan umat.
Langganan:
Postingan (Atom)