Jumat, 06 September 2024

Risiko


Standard OHSAS 18001:2007 menyebutkan bahwa risiko adalah
kombinasi dari kemungkinan terjadinya kejadian berbahaya atau paparan
dengan keparahan suatu cidera atau sakit penyakit yang dapat disebabkan oleh
kejadian atau paparan tersebut. Sedangkan penilaian risiko adalah proses
evaluasi risiko- risiko yang diakibatkan adanya bahaya-bahaya, dengan
memperhatikan kecukupan pengendalian yang dimiliki dan menentukan apakah
risikonya dapat diterima atau tidak.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Republik Indonesia nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen
keselamatan konstruksi, pengertian keselamatan konstruksi adalah segala
kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam
mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan

Tidak ada komentar: