Sabtu, 28 September 2024

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)


Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam
perekonomian negara Indonesia yang memiliki tujuan untuk meningkatkan
ekonomi mandiri. Berdasarkan (UU No. 20 Tahun 2008, 2008) Usaha Mikro
Kecil dan Menengah didirikan dengan tujuan, antara lain: Mewujudkan struktur
perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan Meningkatkan peran
Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan
rakyat dari kemiskinan. Menurut (Purba, 2019) dalam penelitiannya menyatakan
bahwa UMKM adalah kegiatan ekonomi kerakyatan mandiri dari berskala kecil
yang pengelolaannya dilakukan oleh kelompok masyarakat, keluarga, atau
perorangan. Definisi UMKM menurut Kementrian Koperasi dan UMKM dalam
Aufar (2014: 8) Usaha Kecil (UK), termasuk usaha Mikro (UMI) adalah entitas
usaha yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki penjualan tahunan
paling banyak Rp.1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM)
merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan
bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000 s.d. Rp.10.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan. Berdasarkan teori-teori di atas, dapat disimpulkan bahwa Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah sekelompok usaha yang memiliki
skala operasi yang lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan besar. UMKM
biasanya terdiri dari bisnis dengan jumlah karyawan yang terbatas, modal yang
relatif kecil, serta cakupan operasional yang lebih lokal atau terfokus

Tidak ada komentar: