Kewirausahaan Digital (Digital Entrepreneur) adalah ide yang
menggambarkan pertumbuhan kewirausahaan yang dipengaruhi oleh
transformasi bisnis dan masyarakat akibat perkembangan teknologi digital
(Sartono, 2021). Sedangkan menurut Vikrant didalam Sartono (2021)
Kewirausahaan digital menyoroti perkembangan dalam praktik, filosofi, dan
Pendidikan. Jadi Kewirausahaan digital adalah pemanfaatan teknologi pada
kegiatan berwirausaha.Pemanfaatan dalam berwirausaha ini dimaksudkan mulai
dari proses produksi dengan menggunakan mesin atau teknologi terbaru, hingga
pemasaran yang dilakukan dengan memanfaatkan media sosial, platform online,
dan aplikasi.
Di era digitalisasi, masyarakat umumnya menginginkan inovasi dan
kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat menggunakan platform
jual beli online, media sosial, dan pembayaran elektronik. Dengan hadirnya
wirausaha digital, perusahaan rintisan (startup company) seringkali melakukan
inovasi melalui teknologi disruptif. Konsumen menganggap kehadiran bisnis
jenis ini sangat membantu karena menawarkan kemudahan dan kenyamanan
dengan tarif dan harga yang lebih murah. Ketika wirausaha digital muncul di
Indonesia, pasti akan menarik banyak aktivitas ekonomi yang dapat
meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kewirausahaan digital memiliki
indikator sebagai pendukung, menurut Cornet, Bonnet and Bourdin, (2023)
indikator kewirausahaan digital meliputi:
- Attitudes (Sikap)
Persepsi peluang dan ketentuan Startup - Capacities (Kapasitas)
Inovasi proses, layanan bisnis, dan adopsi teknologi - Aspirations (Aspirasi)
Peluang permulaan, dan Pembiayaan non-konvensional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar