Pada penelitian oleh Dhurup et al., (2014:4), Mowen & Minor (2001)
menyampaikan bahwa brand awareness merupakan sebuah kondisi di mana
konsumen dapat dengan mudah mengingat suatu barang atau jasa dari sebuah
perusahaan. Kemudian, O’Guinn et al. (2009) mengaskan bahwa brand awareness
ialah indikator penting mengenai sejauh mana konsumen mengetahui tentang
brand, kekuatan kehadiran brand dalam pikiran konsumen, dan semudah apa
pengetahuan tersebut bisa diingat di dalam memori.
Kemudian menurut Firmansyah (2019:26,39,44,86), brand awareness atau
kesadaran merek adalah kemampuan pelanggan untuk mengenali dan mengingat
sebuah merek dan membedakan merek tersebut dengan merek lain pada kategori
yang sama. Pengenalan dan pengingatan terhadap merek meliputi mengenali dan
mengingat nama, gambar/logo, maupun slogan tertentu yang digunakan oleh
merek tersebut. Brand awareness dapat dikatakan sebagai salah satu faktor
penting bagi pelaku usaha untuk memperkuat merek produknya. Karena tidak
dapat dipungkiri, semakin dikenalnya suatu merek, maka semakin besar pula
peluang merek tersebut masuk sebagai pertimbangan konsumen dalam mengambil
keputusan.
Aaker (2020) dalam (Firmansyah, 2019:111) mengemukakan bahwa
kesadaran merek merupakan kemampuan konsumen untuk mengenali atau
mengingat suatu merek berdasarkan kategori produk tertentu. Kesadaran merek
mengukur seberapa banyak konsumen di pasar yang sanggup untuk mengenali
atau mengingat tentang keberadaan suatu merek pada kategori tertentu. Semakin
banyak konsumen yang mampu mengenali suatu merek, artinya mereka
menyadari keberadaan suatu merek, yang akan semakin memudahkan konsumen
potensial dalam mengambil keputusan pembelian terhadap produk dari merek
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar