Jumat, 06 September 2024

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 


Keselamatan kerja merupakan tugas dari setiap pekerja untuk
melindungi dirinya agar terhindar dari kecelakaan saat bekerja. Sedangkan
menurut (Sujoso, 2012) keselamatan kerja adalah suatu upaya pengendalian
bahaya supaya tidak menyebabkan kecelakaan kerja yang dapat
menimbulkan kerugian dan memberikan jaminan karyawan dan sistem kerja
aman.
Menurut World Health Organization (WHO) kesehatan Health
adalah kesehatan kerja adalah suatu upaya untuk mempertahankan dan
meningkatkan derajat kesejahteraan fisik, mental dan sosial. Kesehatan
diartikan sebagai derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the
degree of physiological and psychological well being of the individual)
(Triyono, 2014). Kesehatan kerja dapat diartikan sebagai upaya untuk
memperoleh kesehatan derajat tingkat tinggi agar terhindar dari penyakit
akibat kerja.
Filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah
melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan
pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi
bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya (Triyono, 2014). Menurut 
ILO atau International Labour Organization kesehatan keselamatan kerja
(Occupational Safety and Health) yaitu meningkatan dan memelihara
derajat tertinggi para pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan
sosial di semua jenis pekerjaan. Kesehatan dan keselamatan kerja juga
mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan,
melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor
yang dapat mengganggu kesehatan, menempatkan pekerja di lingkungan
kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis pekerja (Sujoso,
2012)

Tidak ada komentar: