Jumat, 06 September 2024

Kecelakaan kerja


Kecelakaan kerja adalah bahaya yang berhubungan dengan kerja
pada perusahaan. Kecelakaan kerja terjadi disebabkan oleh pekerja pada
saat melaksanakan pekerjaan (Santoso, 2012). Kecelakaan kerja adalah
suatu kejadian yang tidak diinginkan yang menyebabkan kerugian dan
terjadi pada saat melakukan pekerjaan di tempat kerja. Kecelakaan dapat
juga disebut kecelakaan kerja meskipun tidak terjadi di tempat kerja, namun
kejadiannya terjadi di jalur rutin yang biasa dilewati pekerja ke tempat kerja
(Sujoso, 2012).
Kecelakaan kerja ialah kecelakaan yang dialami oleh seseorang atau
pekerja yang sedang melakukan pekerjaan di lingkungan kerja. Kecelakaan
tersebut tidak disengaja, diduga, tidak diharapkan sehingga dapat
menimbulkan kerugian ringan hingga berat.
Jumlah kecelakaan kerja yang terjadi secara umum 80-85%
disebabkan karena faktor manusia (unsafe action). Unsafe action adalah
tindakan yang salah dalam bekerja dan tidak sesuai dengan ketentuan
(human eror), hal tersebut terjadi karena ketidakseimbangan fisik tenaga
kerja dan kurangnya pendidikan. Unsafe condition yaitu kecelakaan kerja
yang disebabkan oleh kondisi lingkungan kerja yang tidak baik atau kondisi
peralatan yang berbahaya, biasanya dipengaruhi oleh alat yang tidak layak
pakai dan alat pengaman yang kurang memenuhi standar (Irzal, 2016).

Tidak ada komentar: