Secara umum visi Ombudsman yang tersirat dari UU Nomor 37
Tahun 2008 ialah:
“Mendorong dan mengawasi agar penyelenggaraan semua tugas
negara dan pemerintahan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan
asas-asas dan norma-norma umum pemerintahan yang baik, demi
kehidupan (anggota) masyarakat yang semakin sejahtera di satu pihak dan
demi kelancaran dan keteraturan/efisiensi kehidupan bernegara, di lain
fihak”.
Misi pada intinya adalah tugas yang merupakan kewajiban untuk
dilakukan demi tercapainya tujuan. Karena itu maka kini misi dan tugas
Ombudsman ialah:
a. Meningkatkan pengawasan atas lembaga pemerintahan
termasuk peradilan;
b. Meningkatkan perlindungan perorangan untuk memperoleh
pelayanan publik, keadilan, kesejahteraan dan perlindungan
serta bantuan dalam mempertahankan hak-haknya terhadap
kejanggalan, keterlambatan berlarut, serta diskresi yang tidak
layak, yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara yang seharusnya memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat;
dan
c. Menciptakan suasana kondusif bagi birokrasi yang proses
pelayanannya harus bersifat sederhana dan bersih, memberi
pelayanan publik yang baik, dsb.
Senin, 01 November 2021
Visi dan Misi Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar