Jumat, 05 November 2021

Asas-Asas Dalam Perjanjian (skripsi dan tesis)


Menurut Paul Scholten, asas-asas hukum adalah pikiran-pikiran
dasar yang ada di dalam dan belakang tiap-tiap sistem hukum, yang telah 
mendapat bentuk sebagai perundang-undangan atau putusan pengadilan,
dan ketentuan- ketentuan dan keputusan itu dapat dipandang sebagai
penjabarannya. Dengan demikian, asas-asas hukum selalu
merupakanfenomena yang penting dan mengambil tempat yang sentral
dalam hukum positif. Asas-asas hukum berfungsi sebagai pendukung
bangunan hukum, menciptakan harmonisasi, keseimbangan dan
mencegah adanya tumpang tindih diantara semua norma hukum yang
ada. Asas hukum juga menjadi titik tolak pembangunan sistem hukum
dan menciptakan kepastian hukum yang diberlakukan dalam
masyarakat. 
Menurut pandangan Smits asas-asas hukum memenuhi tiga fungsi.
Pertama, asas-asas hukumlah yang memberikan keterjalinan dari aturanaturan hukum yang tersebar. Kedua, asas-asas hukum dapat difungsikan
untuk mencari pemecahan atas masalah-masalahbaru yang muncul dan
membuka bidang-bidang liputan masalah baru. Asas-asas hukum juga
menjustifikasikan prinsip-prinsip “etikal”, yang merupakan substansi
dari aturan-aturan hukum. Dari kedua fungsi tersebut di atas diturunkan
fungsi ketiga, bahwa asas-asas dalam hal-hal demikian dapat
dipergunakan untuk “menulis ulang” bahan-bahan ajaran hukumyang
ada sedemikian, sehingga dapat dimunculkan solusi terhadap persoalanpersoalan baru yang berkembang

Tidak ada komentar: