Jumat, 05 November 2021

Bentuk Perjanjian (skripsi dan tesis)


Perjanjian dapat dilakukan secara lisan dan dapat dilakukan
secara tertulis. Perjanjian lisan lazimnya dilakukan di masyarakat adat
untuk ikatan hukum yang sederhana. Sedangkan perjanjian tertulis
lazimnya dilakukan di masyarakat yang relatif sudah modern,
berkaitan dengan bisnis yang hubungan hukumnya kompleks.
Menurut Subekti Perjanjian tertulis untuk hubungan bisnis itu lazim
disebut dengan kontrak. Namun demikian, tidaklah semua perjanjian
tertulis harus diberikan judul kontrak, tetapi tergantung pada
kesepakatan para pihak, sifat, materi perjanjian dan kelaziman dalam
penggunaan istilah untuk perjanjian itu. (I Ketut Artadi dan I Dewa
Nyoman Rai Asmara Putra, 2010:28).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada enam (6)
jenis perikatan yang pada hakekatnya sama dengan perjanjian, yaitu:
a. perjanjian bersyarat;
b. perjanjian dengan ketetaapan waktu;
c. perjanjian alternatif;
d. perjanjian tanggung renteng;
e. perjanjian yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi;
f. perjanjian dengan ancaman hukuman. (I Ketut Artadi dan I
Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010:43).

Tidak ada komentar: