Kompetensi relatif adalah kewenagan nisni untuk menerim,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang tergugatnya
bertempat tinggal (berdomisili) di daerah hukumnya (H.Riduan
Syahrani,2000:39) dan Untuk Perkara Pidana adalah Tempat Tinggal
Terdakwa, kediaman terakhir terdakwa, tempat terdakwa ditemukan atau
ditahan atau tempat sebagian besar saksi (Pasal 123 Kitab Undang -
Undang Hukum Acara Pidana)
Senin, 01 November 2021
Teori Kewenangan(Kompetensi) Relatif. (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar