Jumat, 05 November 2021

Pengertian Lelang (skripsi dan tesis)


Lelang atau Penjualan dimuka umum adalah suatu penjualan barang
yang dilakukan didepan khalayak ramai dimana harga barang- barang yang
ditawarkan kepada pembeli setiap saat semakin meningkat. Selain itu, pasal 1 Vendu Reglement (VR) yang merupakan aturan pokok lelang yang
dibawa oleh belanda menyebutkan:
“penjualan umum (lelang) adalah penjualan barang- barang yang dilakukan
kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat atau dengan
pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang
diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan
itu, atau diizinkan untuk ikut-serta, dan diberi kesempatan untuk menawar
harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam
sampul tertutup”.
Rahmat Soemitro di dalam bukunya, yang di kutip dari Polderman
menyatakan bahwa penjualan umum adalah alat untuk mengadakan
perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual
dengan cara menghimpun para peminat. Polderman selanjutnya
mengatakan bahwa yang merupakan syarat utama adalah menghimpun para
peminat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang paling menguntungkan
si penjual.

Tidak ada komentar: