Jumat, 05 November 2021

Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)


Syarat sahnya perjanjian dapat dilihat dalam Hukum Eropa
Kontinental yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal tersebut
menentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
a. Adanya kesepakatan kedua belah pihak:
Syarat pertama sahnya kontrak adalah adanya kesepakatan atau
consensus para pihak. Kesepakatan ini diatur dalam Pasal 1320
ayat (1) KUH Perdata. Yang dimaksud dengan kesepakatan
adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau
lebih dengan pihak lainnya. Yang sesuai itu adalah pernyataannya, karena kehendak itu tidak dapat dilihat/diketahui
orang lain. 
b. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum:
Kecakapan bertindak adalah kecakapan atau kemampuan
untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah
perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum. Menurut R.
Soeroso :
Yang dimaksud kecakapan adalah adanya kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian. Menurut hukum, kecakapan termasuk
kewenangan untuk melakukan tindakan hukum pada umumnya,
dan menurut hukum setiap orang adalah cakap untuk membuat
perjanjian kecuali orang -orang yang menurut undang-undang
dinyatakan tidak cakap b. orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan
c. orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh
undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa
undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian
tertentu.
c. Suatu hal tertentu:
Adapun yang dimaksud suatu hal atau objek tertentu
(eenbepaald onderwerp) dalam Pasal 1320 B syarat 3, adalah prestasi
yang menjadi pokok kontrak yang bersangkutan. Hal ini untuk
memastikan sifat dan luasnya pernyataan-pernyataan yang menjadi
kewajiban para pihak. Prestasi tersebut harus bisa ditentukan,
dibolehkan, dimungkinkan dan dapat dinilai dengan uang.
Di dalam berbagai literature disebutkan bahwa yang menjadi objek
perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa
yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditor
(Yahya Harahap, 1986;10; Mertokusumo, 1987:36). Prestasi ini
terdiri dari perbuatan positif dan negative.
Presetasi terdiri atas: (1) memberikan sesuatu, (2) berbuat sesuatu,
dan (3) tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).

Tidak ada komentar: