Jumat, 05 November 2021
Asas Itikad Baik Pasal (skripsi dan tesis)
1338 ayat (3) menyatakan bahwa “Perjanjian-perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik”. Didalam perundang-undangan tidak
memberikan definisi secara jelas apa yang dimaksud itikad baik. Dalam Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan “ itikad ” adalah
kepercayaan, keyakinan yang teguh, maksud, kemampuan (yang baik). Didalam pengaturan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata perjanjian itu harus
dilaksanakan menurut kepatutan dan keadilan. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
ini pada umumnya selalu dihubungkan dengan Pasal 1339 KUHPerdata, bahwa
“Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di
dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan
dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Itikad baik
yang bersifat nisbi memperhatikan tingkah laku dan sikap yang nyata dari subjek.
Wirjono Prodjodikoro membagi itikad baik menjadi dua macam, yaitu :
a. Itikad baik pada waktu mulai berlakunya suatu hubungan hukum. Itikad
baik disini biasanya berupa perkiraan atau anggapan seseorang bahwa
syarat-syarat yang diperlukan bagi dimulainya hubungan hukum telah
terpenuhi. Dalam konteks ini hukum memberikan perlindungan kepada
pihak yang beritikad baik, sedang bagi pihak yang beritikad tidak baik (te
kwader trouw) harus bertanggungjawab dan menanggung risiko. Itikad
baik semacam ini dapat disimak dari ketentuan Pasal 1977 ayat (1)
KUHPerdata dan Pasal 1963 KUHPerdata, di mana terkait dengan salah
satu syarat untuk memperoleh hak milik atas barang melalui daluwarsa.
Itikad baik ini bersifat subyektif dan statis; b. Itikad baik pada waktu pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang termaktub dalam hubungan hukum itu. Pengertian itikad baik
semacam ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
adalah bersifat obyektif dan dinamis mengikuti situasi sekitar perbuatan
hukumnya. Titik berat itikat baik disini terletak pada tindakan yang akan
dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu tindakan sebagai pelaksanaan
sesuatu hal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar