Senin, 01 November 2021

Pengertian Politik Hukum (skripsi dan tesis)


Sejumlah ahli telah mengemukakan definisi tentang politik hukum.
T. M. Radhie, mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan
kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan
mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun. Definisi ini mencakup
ius constitutum atau hukum yang berlaku di wilayah negara pada saat ini dan
ius constituendum atau hukum yang akan atau seharusnya diberlakukan di
masa mendatang. Selanjutnya, Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik
hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi
dari hukum yang akan dibentuk. Definisi ini kemudian diperjelas oleh
Padmo Wahjono ketika mengemukakan di dalam majalah Forum Keadilan
bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa
yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang di dalamnya
mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum. 
Pada tahun 1970-an dan 1980-an, mantan Ketua Perancang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Soedarto mendefinisikan politik hukum
merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang
untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan
akan dipergunkan untuk mengekspresikan apa yang terkandung di dalam
masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Kemudian di dalam
bukunya yang terbit tahun 1986, Soedarto mendefinisikan politik hukum
sebagai suatu usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai
dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu. Selanjutnya, sosiolog hukum
Satjipto Rahardjo mendefinisikan poltik hukum sebagai aktivitas memilih
dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum rtentu dalam masyarakat. Di dalam studi politik hukum, menurut Satjipto
Rahardjo, muncul beberapa pertanyaan mendasar, yaitu: (a) tujuan apa yang
hendak dicapai melalui sistem yang ada? (b) cara-cara apa dan yang mana
yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut?; (c)
kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah?; serta
(d) dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu
dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai
tujuan tersebut?

Tidak ada komentar: