Jumat, 05 November 2021

Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)


Pengertian Perjanjian diatur di dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal 1313
KUHPerdata merumuskan "suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih".  Definisi
perjanjian yang dirumuskan di dalam Pasal 1313 KUHPerdata tersebut dirasa kurang
lengkap, sehingga beberapa ahli hukum mencoba merumuskan definisi perjanjian
yang lebih lengkap, antara lain:
Menurut Subekti perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada seorang lain, atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal. 
Menurut Abdul Kadir Muhammad definisi perjanjian dalam Pasal 1313
kurang lengkap dan memiliki beberapa kelemahan antara lain:
a. Rumusan tersebut hanya cocok untuk perjanjian sepihak karena kata
„mengikatkan‟ hanya datang dari salah satu pihak; b. Definisi tersebut terlalu luas, karena tidak disebutkan mengikatkan diri terbatas
dalam lapangan hukum harta kekayaan, sehingga dapat pula mencakup perjanjian
perkawinan dalam lapangan hukum keluarga;
c. Tanpa menyebut tujuan, sehingga tidak jelas untuk apa para pihak mengikatkan
diri. Sehingga dari kekurangan-kekurangan tersebut, beliau melengkapi definisi
perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih yang
mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan hukum harta
kekayaan. 
Menurut KRMT Tirtodiningrat perjanjian adalah suatu perbuatan hukum
berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibatakibat hukum yang dapat dipaksakan oleh undang-undang. 
Menurut Setiawan rumusan Pasal 1313 KUHPerdata selain tidak lengkap juga
sangat luas.Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak
saja.Sangat luas karena dengan dipergunakannya perkataan `perbuatan' tercakup juga
perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan itu perlu
diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut yaitu :
1. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang
bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum; 2. Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal
1313 KUHPerdata.
Jadi, menurut Setiawan dalam buku Pokok-pokok Hukum Perikatan,
Perjanjian adalah perbuaan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. 
Penulis pribadi sepakat dengan pendapat Abdul Kadir Muhammad, Salim
H.S.,dan Setiawan bahwa pengertian perjanjian di dalam Pasal 1313 KUHPerdata
terlalu luas, artinya dalam pengertian tersebut hanya dijelaskan perbuatan seseorang
mengikatkan diri dengan seorang lainnya dengan tidak menjelaskan bahwa perjanjian
yang dimaksud adalah perjanjian yang termasuk dalam lapangan harta kekayaan
sebab Pasal 1313 masuk dalam Buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Penulis juga
sependapat dengan Salim H. S. yang mengatakan bahwa pengertian perjanjian dalam
Pasal 1313 KUHPerdata belum mencerminkan asas konsensualisme atau
kesepakatan.Kesepakatan merupakan hal yang penting dalam sebuah perjanjian,
sebab merupakan syarat pertama sahnya suatu perjanjian.

Tidak ada komentar: