Jumat, 05 November 2021

Asas Kebebasan Berkontrak (skripsi dan tesis)


Asas kebebasan berkontrak merupakan suatu asas yang mempunyai posisi
yang sentral dalam hukum kontrak, meskipun tidak di tuangkan menjadi aturan
hukum tetapi asas kebebasan berkontrak ini memiliki pengaruh yang sangat kuat
didalam hubungan kontraktual diantara para pihak. Asas kebebasan berkontrak
merupakan tiang sistem hukum perdata, khususnya hukum perikatan yang diatur Buku III KUPerdata. Bahkan menurut Rutten, hukum kontrak, seluruhnya
didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. 
Buku III BW menganut sistem terbuka, artinya hukum (i.c. Buku III BW)
memberikan keleluasan kepada para pihak untuk mengatur sendiri pola hubungan
hukumnya. Sistem terbuka Buku III BW ini tercermin dari Pasal 1338 ayat (1)
BW yang menyatakan bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Menurut Subekti19, cara menyimpulkan kebebasan berkontrak ini adalah
dengan jalan menekankan pada perkataan “semua” yang ada dimuka perkataan
“perjanjian”. Bahwa didalam ketentuan Pasal 1338 memuat pengertian bahwa kita
diperbolehkan membuat suatu perjanjian apapun dan perjanjian yang dibuat akan
mengikat para pihak seperti undang-undang. Didalam asas ini terkandung suatu pandangan bahwa orang bebas untuk
melakukan atau tidak melakukan perjanjian, bebas dengan siapa ia mengadakan
perjanjian, bebas tentang apa yang diperjanjikan dan bebas untuk menetapkan
syarat-syarat perjanjian. Sutan Remy Sjahdeini menyimpulkan ruang lingkup
asas kebebasan berkontrak sebagai berikut :  1. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. Kebebasan untuk memilih dengan pihak siapa ia ingin membuat
perjanjian;
3. Kebebasan untuk memilih causa perjanjian yang akan dibuatnya;
4. Kebebasan untuk menentukan obyek suatu perjanjian;
5. Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian;
6. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang
yang bersifat opsional.

Tidak ada komentar: