Pada tanggal 3 desember 1997, kurang lebih 22 tahun sebelum
dibuatnya Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang tentang
Arbitrase dan Alternatif Peyelesaian Sengketa, atas prakarsa Prof. R.
Subekti, S.H.(Mantan Ketua Mahlammah Agung), Harjono
Tjitrosubono,S.h.(ketua Ikatan Advokat Indonesia) dan A.j Abubakar,S.H.
didirikanlah Basan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga
penyelesaian Sengketa Komersial yang bersifat otonom dan
independen.(Frans Hendra Winarta, 2011:Hlm.87) dan pendirian Basan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) juga telah mendapat restu dari
Menteri Kehakiman, Ketua Mahkammah Agung Republik Indonesia,
Ketua Bappenas dan juga Presiden republik Indonesia.
Senin, 01 November 2021
Sejarah BANI (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar