Ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus
koperasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri, demi
kepentingannya, atau kelompok yang secara bersama-sama melakukan
tindak pidana, dan dalam melakukan penghimpunan dana dari
masyarakat yang sering terjadi adalah tindak pidana perbankan,
penggelapan dalam jabatan, dan beberapa tindak pidana yang diatur
dalam KUHP.
Terkait dengan tindak pidana perbankan, terdapat dua istilah yang
seringkali dipakai secara bergantian walaupun maksud dan ruang
lingkupnya bisa berbeda. Pertama, adalah “Tindak Pidana Perbankan”
dan kedua, “Tindak Pidana di Bidang Perbankan”. Yang pertama
mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh
bank atau orang bank, sedangkan yang kedua tampaknya lebih netral
dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh
orang di luar dan di dalam bank atau keduanya. Istilah “tindak pidana
di bidang perbankan” dimaksudkan untuk menampung segala jenis
perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatankegiatan dalam menjalankan usaha bank. Tidak ada pengertian formal
dari tindak pidana di bidang perbankan. Ada yang mendefinisikan secara
populer, bahwa tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang
menjadikan bank sebagai sarana (crimes through the bank) dan sasaran
tindak pidana itu (crimes against the bank).
Dalam hal terjadi suatu tindak pidana di bidang perbankan yang
dilakukan oleh orang dalam terdapat beberapa undang-undang yang
dapat dan biasanya diterapkan yaitu Pertama. Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. Ketentuan KUHP yang biasa dipakai misalnya Pasal 263
(pemalsuan) Pasal 372 (penggelapan), 374 (penggelapan dalam jabatan),
378 (penipuan), 362 (pencurian).
Senin, 01 November 2021
Tindak Pidana yang dapat dilakukan oleh Pengurus Koperasi (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar