Jumat, 05 November 2021

Pengertian Perjanjian Kerjasama (skripsi dan tesis)


Perlunya dibahas mengenai perikatan adalah karena perikatan merupakan hal
yang timbul akibat adanya perjanjian. Perikatan yang membuat orang terikat untuk
melaksanakan suatu perjanjian. Istilah perikatan dengan perjanjian memiliki
pengertian yang tidak selalu sama dengan perjanjian. Di Indonesia perjanjian diatur
dalam Buku III KUHPer yang mengatur mengenai perikatan yang timbul dari
perjanjian dan juga perikatan yang timbul dari undang-undang. KUHPerdata tidak
memberikan definisi yang tegas dari perikatan, namun Pasal 1313 KUHPer memberikan definisi dari perjanjian sebagai berikut “Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih”. Definisi dari perikatan tidak secara tegas diatur dalam
KUHPer akan tetapi dalam Pasal 1233 KUHPer ditegaskan bahwa “Perikatan selain
dapat dilahirkan dari undang- undang juga dapat dilahirkan dari perjanjian.”
Berdasarkan Pasal 1233 KUHPer maka terlihat bahwa perjanjian dapat
meliputi pengertian dari perikatan karena perikatan lahir dari perjanjian itu sendiri.
J.Satrio menyatakan pendapatnya bahwa “Perikatan adalah hubungan hukum dalam
lapangan hukum kekayaan antara dua pihak, di satu pihak ada hak, di lain pihak ada
kewajiban. Adapun dalam hal tidak terpenuhinya suatu prestasi maka prestasi
perikatan dapat dilakukan dengan ganti rugi sejumlah uang tertentu yang
pemenuhannya dapat dituntut di depan hakim yang atas dasar itu seseorang dapat
mengharapkan suatu prestasi dari seseorang yang lain, jika perlu dengan perantaraan
hakim.” 
Sri Soedewi Machjsoen menambahkan bahwa perikatan yang diatur dalam
Buku III KUHPer adalah tertuju pada suatu prestasi yang dapat dipaksakan melalui
pengadilan selama tidak diatur secara khusus di tempat lain, baik didalam KUHPer
maupun undang-undang yang lain. Sri Soedewi menyebutkan bahwa ciri perbedaan
antara hak atas suatu benda dan hak yang timbul dari perikatan adalah pemenuhan
prestasi, yang akan menyebabkan hapusnya perikatan.  

Tidak ada komentar: